DJITUBERITA, BANGKA SELATAN –Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan. mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan bermodus arisan fiktif dengan total kerugian korban mencapai Rp29 juta.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/5/I/2026/SPKT/Polres Bangka Selatan/Polda Kepulauan Bangka Belitung tertanggal 14 Januari 2026.
Pelapor merupakan seorang perempuan berinisial NN (48), warga Jalan Nelayan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Sementara terlapor sekaligus tersangka berinisial SN (42), perempuan yang berdomisili di kawasan Perumnas UPTB, Kecamatan Toboali.
Plt Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Iptu GJ Budi SH, menyampaikan kasus bermula ketika tersangka menawarkan arisan kepada korban pada Mei 2024.
“Korban dijanjikan akan memperoleh pencairan arisan sebesar Rp20 juta setelah membeli slot arisan seharga Rp14 juta,” ujar Budi dalam keterangan pers, Sabtu malam.
Beberapa pekan kemudian, tersangka kembali menawarkan arisan lain senilai Rp15 juta dengan janji keuntungan serupa. Korban kemudian menyetujui dan menyerahkan uang kepada tersangka.
Namun saat jatuh tempo pembayaran arisan pada Agustus 2024, uang yang dijanjikan tidak kunjung diberikan. Tersangka berdalih dana tersebut dipinjamkan kepada pihak lain dan belum dikembalikan.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polres Bangka Selatan dengan total kerugian sebesar Rp29 juta.
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Imam Satriawan SH MSI, mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka pada Senin, 18 Mei 2026.
Setelah pemeriksaan dan gelar perkara dilakukan, penyidik menyimpulkan telah ditemukan minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan SN sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil penyidikan, keterangan saksi, surat, dan alat bukti lainnya, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” katanya.
Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan dua lembar kwitansi pembelian arisan sebagai barang bukti.
Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (red)















