DJITUBERITA, PALEMBANG – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan terpidana daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Fahrul Rozi alias Balung bin Azim (Alm), Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 18.15 WIB.
Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Laut LK I, Kota Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan Fahrul Rozi merupakan terpidana perkara tindak pidana kekerasan seksual yang telah masuk DPO sejak 26 Februari 2026.
“Terpidana berhasil diamankan Tim Tabur Kejati Sumsel saat berada di rumah tetangga di Jalan Laut LK I Kota Sekayu,” kata Vanny dalam siaran pers, Jumat (22/5/2026).
Fahrul Rozi terbukti melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh seseorang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat korban. Ia dinyatakan melanggar Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1478K/Pid/2024 tanggal 30 September 2024, Fahrul Rozi dijatuhi hukuman pidana penjara selama sembilan bulan.
Menurut Vanny, sebelum penangkapan dilakukan, Tim Tabur Kejati Sumsel menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan DPO tersebut di wilayah Sekayu.
Tim kemudian melakukan pemetaan dan pemantauan terhadap aktivitas Fahrul Rozi yang diketahui setiap hari bekerja di kebun sejak subuh hingga menjelang magrib untuk menghindari deteksi petugas.
“Setelah dilakukan pemantauan, Tim Tabur memastikan keberadaan DPO dan langsung melakukan pengamanan saat yang bersangkutan berada di rumah tetangga,” ujarnya.
Usai diamankan, Fahrul Rozi langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kejati Sumsel juga mengimbau para buronan lain yang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO ) agar segera menyerahkan diri.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para DPO yang melarikan diri,” tegas Vanny.
Sumber: Kasi Penkum Kejati Sumsel.















