Bandung – Sebuah tangkapan layar bertuliskan Konfirmasi Pelanggaran Lalu Lintas Elektronik (ETLE Nasional) viral di media sosial. Dalam keterangan tersebut, disebutkan pelanggaran terjadi di Bandung pada 23 Maret 2026 pukul 23.00 WIB.
Dari data yang tercantum, kendaraan jenis mobil penumpang itu tercatat melaju dengan kecepatan 140 km/jam di ruas jalan dengan batas maksimal 80 km/jam. Namun yang lebih menyita perhatian, terlihat sepasang sejoli di dalam mobil diduga melakukan aksi tidak pantas saat kendaraan masih melaju.
Kondisi tersebut dinilai sangat membahayakan, karena pengemudi tidak fokus saat berkendara. Dalam keterangan pelanggaran juga tertulis “melebihi batas kecepatan dan tidak konsentrasi dalam berkendara”.
Sumber kepolisian menegaskan bahwa pelanggaran seperti ini bukan hanya soal kecepatan, tetapi juga menyangkut keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Ketika pengemudi tidak fokus, risiko kecelakaan meningkat tajam. Ini sangat berbahaya, baik untuk dirinya maupun orang lain,” ujar sumber tersebut.
Atas pelanggaran ini, kendaraan dikenakan denda sebesar Rp1.200.000 sesuai data ETLE. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga etika dan konsentrasi saat berkendara.
Peristiwa ini menjadi pengingat, bahwa kelalaian sekecil apa pun di jalan raya bisa berujung fatal.(rilis)















