Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
BangkaHukum & Kriminal

Polda Babel Segel Dua Pangkalan LPG, Pengembangan Kasus Pengoplosan Gas di Bangka

×

Polda Babel Segel Dua Pangkalan LPG, Pengembangan Kasus Pengoplosan Gas di Bangka

Sebarkan artikel ini
Petugas Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Babel menyegel pangkalan LPG 3 Kg di wilayah Sungailiat, Kabupaten Bangka, Rabu (11/2/2026), terkait pengembangan kasus pengoplosan gas subsidi. Foto Istimewa

Bangka – Kasus pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram di Kabupaten Bangka terus bergulir. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali menyegel dua pangkalan gas sebagai bagian dari pengembangan perkara.
Penyegelan dilakukan oleh Subdit I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Babel pada Rabu (11/2/2026).

Dua pangkalan gas tersebut masing-masing berada di wilayah Air Hanyut dan Lingkungan Ake, Kabupaten Bangka.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan langkah penegakan hukum tersebut.

“Ya, ini merupakan hasil pengembangan kasus pengoplosan gas yang sebelumnya kami ungkap. Ada dua pangkalan gas yang disegel atau disita oleh Tim Indagsi Polda Babel,” ujar Agus, Kamis (12/2/2026).

Agus menjelaskan, penyegelan dua pangkalan tersebut berkaitan dengan penggunaan dan distribusi LPG subsidi 3 kilogram yang diduga diperoleh oleh tersangka Fa alias Ijal, yang sebelumnya telah diamankan polisi.

“Penyegelan ini dilakukan karena pangkalan tersebut diduga menjadi sumber LPG subsidi yang digunakan oleh tersangka dalam praktik pengoplosan gas,” jelasnya.

Polda Babel menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan. Tim Indagsi saat ini masih melakukan pendalaman guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

“Untuk perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan. Ini merupakan wujud komitmen Polda Babel dalam merespons keluhan masyarakat, terutama terkait kelangkaan gas LPG yang sempat terjadi, apalagi menjelang perayaan Imlek dan bulan Ramadhan,” pungkas Agus.

Penggerebekan Gudang Pengoplosan Gas
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Babel berhasil menggerebek sebuah gudang pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram di Kabupaten Bangka pada Jumat (6/2/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan ratusan tabung gas ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram, serta dua orang pelaku. Keduanya yakni Fa alias Ijal (45) selaku pemilik gudang dan S alias Man (44) sebagai pekerja.

Polisi telah menetapkan Fa alias Ijal sebagai tersangka utama dan saat ini telah dilakukan penahanan di Mapolda Bangka Belitung guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *