Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Bangka SelatanHukum & Kriminal

Tak Terima Lahan Digarap, Pria di Pergam Ancam Operator Excavator Pakai Golok

×

Tak Terima Lahan Digarap, Pria di Pergam Ancam Operator Excavator Pakai Golok

Sebarkan artikel ini
Tersangka SK (46), warga Desa Pergam, Kecamatan Air Gegas, diamankan Unit Reskrim Polsek Air Gegas terkait dugaan penganiayaan dan penyalahgunaan senjata tajam, Air Gegas, Bangka Selatan, Senin (2/2/2026). Foto: Dok Humas Polres Basel

Bangka Selatan – Polsek Air Gegas, Polres Bangka Selatan, Polda Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam dan penganiayaan yang terjadi di wilayah Desa Pergam, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan.

Kasus ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Kronologi Kejadian
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 1 Februari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, di kawasan hutan Ugul, Desa Pergam.

Saat itu, pelapor berinisial NW (24), warga Kabupaten Bangka Tengah, sedang menggarap lahan milik atasannya, AT, menggunakan alat berat jenis excavator.

Sekitar pukul 14.30 WIB, datang seorang pria tak dikenal mengendarai sepeda motor Honda CRF warna hitam-merah. Pria tersebut naik ke atas excavator dan dengan nada keras meminta pelapor menghentikan aktivitas penggarapan lahan dengan alasan lahan tersebut diklaim milik orang tuanya.

Tidak hanya itu, pelaku juga mengancam akan membunuh pelapor sambil mengeluarkan sebilah pisau dengan panjang sekitar 20 sentimeter. Pisau tersebut diarahkan ke leher pelapor. Pelapor yang spontan menghindar menangkis serangan tersebut dengan tangan kirinya hingga mengalami luka ringan pada jari telunjuk.

Setelah mengancam, pelaku meninggalkan lokasi. Pelapor kemudian menghubungi atasannya dan melaporkan kejadian tersebut sebelum akhirnya membuat laporan resmi ke Mapolsek Air Gegas.

Menindaklanjuti laporan polisi LP/B/3/II/2026/SPKT/Polsek Air Gegas/Polres Bangka Selatan/Polda Bangka Belitung tertanggal 2 Februari 2026, Unit Reskrim Polsek Air Gegas langsung melakukan penyelidikan.
Pada Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial SK (46), warga Desa Pergam, di kediamannya tanpa perlawanan.

Berdasarkan konfirmasi kepada pelapor, terduga pelaku dipastikan sebagai orang yang melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Air Gegas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

1 bilah parang bergagang plastik coklat beserta sarung plastik putih
1 bilah pisau bergagang kayu hitam beserta sarung kayu hitam
1 baju lengan panjang warna merah bertuliskan BRONX
1 celana panjang warna merah bertuliskan Adidas

Saat ini, tersangka SK telah ditahan di Rutan Polsek Air Gegas dan dijerat dengan Pasal 307 dan/atau Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolsek Air Gegas, Iptu William F. Situmorang, S.Trk, membenarkan pengungkapan kasus tersebut dan menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.(rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *