Bekasi – Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, ayahnya, HM Kunang Kepala Desa Sukadami juga menjadi tersangka dalam perkara yang terungkap dari operasi senyap KPK pada 18 Desember 2025.
Namun sorotan publik kini tidak hanya tertuju pada kasus hukum yang menjeratnya, tetapi juga jejak harta kekayaan dan rekam karier politiknya sepanjang perjalanan karier hingga puncaknya sebagai kepala daerah.
Baca Selengkapnya: Anak–Ayah Bersekongkol Korupsi, KPK Jerat Bupati Bekasi Kasus Suap Proyek
Harta Kekayaan: Dari DPRD Hingga LHKPN Bupati
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 11 Agustus 2025, Ade Kuswara Kunang tercatat memiliki total harta kekayaan mencapai sekitar Rp79,1 miliar saat menjabat sebagai Bupati Bekasi.
Mayoritas kekayaannya berupa aset tanah dan bangunan senilai lebih dari Rp76 miliar, termasuk 31 bidang properti yang tersebar di Kabupaten Bekasi dan Cianjur. Aset lainnya termasuk kendaraan senilai sekitar Rp2,45 miliar antara lain Ford Mustang 2022 dan Jeep Wrangler serta kas dan harta bergerak lainnya.
Menariknya, jika dibandingkan dengan LHKPN saat ia masih anggota DPRD Kabupaten Bekasi, total kekayaannya dilaporkan lebih tinggi, yakni sekitar Rp81,88 miliar, menunjukkan penurunan nilai total aset ketika ia memasuki jabatan eksekutif daerah.
Jejak Politik: Dari Legislator Muda hingga Bupati Termuda
Ade Kuswara lahir pada 15 Agustus 1993 di Bekasi, dan menempuh pendidikan hingga meraih Sarjana Hukum dari President University. Karier politiknya dimulai saat ia terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019–2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Pada Pilkada Bekasi 2024, ia mencalonkan diri sebagai calon Bupati bersama pasangannya Asep Surya Atmaja. Pasangan ini unggul dan memenangkan suara terbanyak, sehingga Ade dilantik sebagai Bupati Bekasi pada 20 Februari 2025, menjadi salah satu bupati termuda dalam sejarah wilayah itu.
Dalam masa jabatannya yang singkat, Ade dikenal mendorong beberapa kebijakan yang dianggap pro-rakyat, termasuk peningkatan insentif untuk tenaga pengajar agama serta layanan pengaduan digital masyarakat.
Penetapan tersangka Ade tidak hanya menimbulkan banyak pertanyaan tentang dugaan suap proyek, tetapi juga memperbesar sorotan terhadap kekayaan luar biasa yang ia miliki di usia relatif muda terutama jika dibandingkan dengan rata-rata pejabat daerah setingkat bupati di Jabodetabek.
KPK bahkan menduga Ade menerima uang sebesar hampir Rp14,2 miliar selama masa jabatannya dari penerimaan lain dan dugaan ijon proyek selama 2024–2025, yang kini menjadi bagian dari penyidikan perkara ini.
Dalam penyidikan awal, KPK menahan Ade dan sejumlah pihak terkait selama 20 hari pertama untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. (red)















