Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita Nasional

Anak–Ayah Bersekongkol Korupsi, KPK Jerat Bupati Bekasi Kasus Suap Proyek

×

Anak–Ayah Bersekongkol Korupsi, KPK Jerat Bupati Bekasi Kasus Suap Proyek

Sebarkan artikel ini
Jakarta, Sabtu (20/12/2025) — Ade Kuswara Kunang, Bupati Bekasi, bersama ayahnya HM Kunang, Kepala Desa Sukadami, dihadirkan KPK saat konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan suap izin proyek di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Foto: YouTube KPK RI.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ade Kuswara Kunang, Bupati Bekasi periode 2025–sekarang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan proyek. Dalam perkara yang sama, KPK juga menetapkan HM Kunang, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, yang merupakan ayah kandung Ade Kuswara Kunang, sebagai tersangka.

Penetapan tersebut merupakan hasil operasi senyap yang dilakukan KPK pada Kamis, 18 Desember 2025. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, dalam operasi itu tim KPK mengamankan 10 orang, dan delapan orang di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Delapan orang yang diamankan dan dibawa ke KPK antara lain Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Bekasi, HM Kunang selaku Kepala Desa Sukadami, serta enam pihak swasta,” kata Asep dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

Baca Selengkapnya: Jubir KPK Benarkan Rangkaian OTT Senyap di Bekasi, Banten dan Kalimantan Selatan

Baca Selengkapnya: KPK Pastikan Penahanan Tersangka DPR di Kasus CSR BI–OJK

Baca Selengkapnya: OTT KPK Ungkap Aliran Rp5,75 Miliar ke Bupati Lampung Tengah

Enam pihak swasta tersebut masing-masing berinisial SRJ, BNI, ISE, ASP, ACP, dan AKM. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan, KPK menemukan adanya dugaan kuat peristiwa tindak pidana korupsi sehingga perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan.

Berdasarkan kecukupan alat bukti dan keterangan saksi, KPK kemudian menetapkan tiga tersangka, yakni:
Ade Kuswara Kunang, Bupati Bekasi;
HM Kunang, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan;
SRJ, pihak swasta.

Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara SRJ selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026, guna kepentingan penyidikan.

KPK menegaskan akan terus mendalami alur perizinan proyek yang diduga menjadi objek suap serta membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini.(Rilis KPK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *