Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita Utama

Menghilang Usai OTT, KPK Buru Kasi Datun Kejari HSU

×

Menghilang Usai OTT, KPK Buru Kasi Datun Kejari HSU

Sebarkan artikel ini
KPK memburu Tri Taruna Fariadi, Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara, yang ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dan terancam masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Foto Istimewa.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) intensif memburu Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna Fariadi (TAR), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam penegakan hukum.

KPK membuka peluang menetapkan Tri sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) apabila terus menghindari penyidik.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, hingga kini Tri belum ditemukan usai terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Kalimantan Selatan.

“Kami masih melakukan pencarian. Jika tidak kooperatif, langkah selanjutnya adalah penerbitan DPO,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

Menurut Asep, penetapan status buron tidak dilakukan secara otomatis. Penyidik akan lebih dulu melayangkan pemanggilan resmi. Namun, jika tersangka tetap mangkir dan tidak diketahui keberadaannya, KPK akan mengambil langkah hukum lanjutan.

KPK juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk melacak keberadaan Tri. Selain itu, penyidik menempuh pendekatan nonformal dengan menghubungi pihak keluarga guna mendorong tersangka menyerahkan diri.

“Biasanya tersangka bersembunyi di lingkungan keluarga atau kerabat. Itu juga sedang kami telusuri,” ujar Asep.

Dalam perkara ini, dua pejabat Kejari HSU lainnya telah lebih dulu ditahan, yakni Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertus Parlinggoman (APN) dan Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto (ASB). Ketiganya diduga terlibat praktik pemerasan yang memanfaatkan kewenangan jabatan.

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan f Undang-Undang Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 64 KUHP, dengan ancaman pidana berat.

Kasus ini kembali menegaskan kerentanan penyalahgunaan kekuasaan di tubuh aparat penegak hukum, sekaligus menjadi ujian konsistensi pemberantasan korupsi lintas institusi yang selama ini digaungkan pemerintah.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *