Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Bangka SelatanHukum & Kriminal

Sat Resnarkoba Basel Ringkus Pengedar Sabu Bersama Barang Bukti 21,42 Gram

×

Sat Resnarkoba Basel Ringkus Pengedar Sabu Bersama Barang Bukti 21,42 Gram

Sebarkan artikel ini
Tersangka kasus narkotika diamankan Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan beserta barang bukti, Rabu (19/11/2025) di Toboali. (Foto/Humas Polres Basel)

Toboali, Bangka Selatan – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial CD (33) di rumahnya di Jl. Dr. Wahidin, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi LP / A – 42 / XI / RES.4.2./2025, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Resnarkoba. Proses penggeledahan turut disaksikan Ketua RT setempat.

Kronologi Penangkapan

Petugas tiba di rumah tersangka dan langsung melakukan pemeriksaan badan. Dari kantong sweater yang dikenakan tersangka, polisi menemukan plastik bening berukuran besar berisi dua plastik sedang berisi kristal putih, yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.

Penggeledahan dilanjutkan ke dalam rumah tersangka. Di atas lemari, polisi menemukan kotak rokok Djitoe Bold berisi:

1 bungkus plastik sedang berisi sabu,

16 bungkus plastik kecil berisi sabu,

plastik klip berbagai ukuran,

dua buah sekop pipet,

dua unit timbangan digital (merek Camri dan Digital Scale).

Total barang bukti sabu yang disita memiliki berat bruto 21,42 gram.

Modus dan Motif

Tersangka diduga menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi sabu. Motif pelaku adalah untuk memperoleh keuntungan dari penjualan narkotika tersebut.

Barang Bukti yang Diamankan

3 bungkus plastik sedang berisi kristal putih

16 bungkus plastik kecil berisi kristal putih

Plastik klip berbagai ukuran (besar, sedang, kecil)

2 sekop pipet

1 bungkus rokok Djitoe Bold

2 unit timbangan digital

1 sweater warna kuning

Tersangka kini ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 6 hingga 20 tahun penjara.

Kasus ini ditangani langsung oleh Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *