Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita DaerahBerita Utama

Pemkab Bangka Selatan Gerak Cepat Benahi Persoalan Desil, Begini Caranya

391
×

Pemkab Bangka Selatan Gerak Cepat Benahi Persoalan Desil, Begini Caranya

Sebarkan artikel ini
Rapat koordinasi data desil berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Senin (21/9/2026). Dok. Kominfo Bangka Selatan.

DJITUBERITA,BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan bergerak cepat merespons banyaknya keluhan masyarakat terkait perubahan posisi desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Pemkab Bangka Selatan meminta masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian data desil memanfaatkan posko pengaduan di desa dan kelurahan, termasuk menyampaikan laporan melalui RT setempat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Hefi Nuranda, S.T., M.M., mengatakan persoalan tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah karena perubahan desil dapat berkaitan dengan akses masyarakat terhadap sejumlah program perlindungan sosial dan bantuan pendidikan.

Hal itu disampaikan Hefi dalam Rapat Koordinasi Terkait Data Desil Penduduk di Wilayah Kabupaten Bangka Selatan, Senin (21/9/2026), di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Selatan.

“Dalam dua sampai tiga hari terakhir, pengaduan masyarakat terkait desil cukup banyak. Di media sosial Pak Bupati, terakhir saya lihat sudah sekitar 5.000 komentar dan lebih dari 60 persen di antaranya berkaitan dengan desil. Karena itu, persoalan ini perlu kita respons bersama,” ujar Hefi.

Menurut dia, banyaknya pengaduan menunjukkan perlunya jalur penyampaian keluhan yang jelas dan mudah dijangkau masyarakat. Karena itu, warga tidak perlu bingung mencari saluran pengaduan.

“Kalau ada masyarakat yang memiliki keluhan berkaitan dengan desil, silakan melapor melalui posko yang ada di desa dan kelurahan, atau melalui RT setempat,” katanya.

Hefi meminta pemerintah desa dan kelurahan menampung serta menginventarisasi setiap laporan yang masuk. Data tersebut kemudian dapat dikoordinasikan dengan pemerintah kecamatan dan perangkat daerah terkait sesuai kewenangan.

Ia juga meminta camat, lurah dan pemerintah desa memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar mengenai mekanisme pengaduan, termasuk dokumen atau informasi yang diperlukan untuk proses tindak lanjut.

“Kalau memang ada data yang perlu diperbaiki, tentu kita perlu mengetahui mekanisme dan prosedurnya. Pemerintah daerah akan berupaya memfasilitasi masyarakat sesuai dengan kewenangan yang kita miliki,” ujar Hefi.

Meski penetapan dan kebijakan data nasional berada pada pemerintah pusat, kata dia, pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab menerima dan menampung persoalan yang disampaikan masyarakat.

Pengaduan yang masuk akan menjadi bahan inventarisasi untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan instansi terkait. Pemerintah daerah juga berupaya memastikan proses penyampaian keluhan tidak berjalan melalui saluran yang terpisah-pisah.

Rapat tersebut dihadiri Hefi Nuranda, para asisten dan staf ahli bupati, Kepala BPS Kabupaten Bangka Selatan Agung Rachmadi, S.E., kepala OPD terkait, seluruh camat, lurah di Kecamatan Toboali, APDESI Kabupaten Bangka Selatan serta sejumlah undangan lainnya.

Hefi berharap penguatan posko pengaduan di tingkat desa dan kelurahan dapat memudahkan masyarakat menyampaikan persoalan data desil sekaligus memperkuat koordinasi pemerintah dalam menindaklanjuti setiap laporan.

“Kalau ada persoalan berkaitan dengan desil, silakan sampaikan melalui posko di desa dan kelurahan atau melalui RT setempat. Kita tampung dan kita koordinasikan sesuai mekanisme yang ada,” pungkasnya.(rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *