Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita DaerahHukum & Kriminal

Pengambilan Pasir Pantai Keter Disorot, Konsultan Pengawas Diminta Diperiksa

346
×

Pengambilan Pasir Pantai Keter Disorot, Konsultan Pengawas Diminta Diperiksa

Sebarkan artikel ini

DJITUBERITA.COM BULA — Dugaan penggunaan material pasir pantai tanpa izin resmi dalam proyek Peningkatan Jalan Ruas Poros Ondor–Samboru dan sekitarnya (cs) di Kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), terus menuai sorotan.

Tak hanya Direktur CV Seram Utara Agung selaku pelaksana proyek, Direktur CV Tiara Arsindo selaku konsultan pengawas juga diminta untuk dipanggil dan diperiksa guna mengetahui sejauh mana pengawasan terhadap penggunaan material dalam proyek tersebut.

Desakan itu disampaikan salah satu pemuda SBT, Ayub Rumbaru, pada Sabtu (12/9/2026).

Ayub menilai, dugaan penggunaan material tanpa izin resmi pemerintah tidak boleh dibiarkan, terlebih material yang diduga diambil berupa pasir pantai di kawasan wisata Tanjung Keter yang selama ini dimanfaatkan masyarakat.

“Semua pihak yang terlibat dalam proyek ini seperti diam. Jangan ada proses pembiaran dalam melakukan hal yang salah,” kata Ayub.

Konsultan Pengawas Ikut Dipertanyakan

Sorotan juga diarahkan kepada CV Tiara Arsindo, perusahaan yang disebut memenangkan paket pekerjaan konsultan pengawasan proyek peningkatan jalan tersebut.

Menurut Ayub, konsultan pengawas memiliki tugas penting untuk memastikan pekerjaan konstruksi berjalan sesuai kontrak, baik dari sisi mutu, waktu, biaya maupun kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

“Semestinya konsultan pengawasan harus mengambil langkah tegas, sehingga perusahaan pelaksana proyek dapat bekerja sesuai ketentuan. Ini sepertinya ada yang tidak beres dengan konsultan pengawasan,” tegasnya.

Ia mempertanyakan apakah konsultan pengawas mengetahui penggunaan material yang dipersoalkan tersebut dan apakah telah melakukan langkah pengawasan maupun teguran terhadap pelaksana proyek.

Diduga Berkaitan dengan Legalitas Material

Ayub menegaskan bahwa legalitas sumber material dalam proyek pemerintah merupakan hal penting. Menurutnya, penggunaan material yang berasal dari sumber yang tidak memiliki izin dapat berimplikasi terhadap aspek hukum, lingkungan, maupun kewajiban penerimaan negara dan daerah.

Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa pihak pelaksana, tetapi juga menelusuri seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pelaksanaan dan pengawasan proyek.

“Kami akan laporkan masalah ini secara resmi kepada pihak berwajib untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Baik Direktur CV Seram Utara Agung sebagai pelaksana maupun Direktur CV Tiara Arsindo sebagai konsultan pengawasan,” tambah Ayub.

Proyek Rp11,5 Miliar Lebih

Proyek Peningkatan Jalan Ruas Poros Ondor–Samboru cs di Kecamatan Pulau Gorom tersebut bersumber dari APBD Kabupaten SBT Tahun Anggaran 2026 melalui Dinas PUPR SBT.

Berdasarkan informasi yang disampaikan, paket pekerjaan tersebut memiliki HPS sebesar Rp11,6 miliar, sementara nilai penawaran mencapai Rp11.584.771.000 dan dimenangkan oleh CV Seram Utara Agung.

Sementara itu, paket konsultan pengawasan disebut dimenangkan CV Tiara Arsindo dengan nilai sekitar Rp150 juta.

Dengan menggunakan anggaran negara, Ayub menilai pelaksanaan proyek wajib memenuhi ketentuan pengadaan barang dan jasa, termasuk memastikan material yang digunakan memiliki sumber dan legalitas yang jelas.

Ia juga meminta PPK dan instansi teknis terkait melakukan pemeriksaan terhadap dokumen asal-usul material serta memastikan material yang digunakan sesuai dengan ketentuan kontrak.

Aparat Diminta Tidak Diam

Ayub berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengklarifikasi dugaan tersebut secara objektif. Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah benar terjadi pelanggaran atau justru terdapat dokumen dan perizinan yang dapat menjelaskan penggunaan material tersebut.

“Jangan sampai persoalan ini dibiarkan. Kalau memang material yang digunakan memiliki izin, silakan dibuktikan. Tetapi kalau tidak memiliki izin, harus ada tindakan sesuai aturan,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin melakukan penghakiman terhadap perusahaan maupun pihak-pihak terkait. Namun, dugaan tersebut menurutnya harus dibuka secara terang agar tidak menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Direktur CV Seram Utara Agung, Direktur CV Tiara Arsindo, PPK, konsultan pengawasan, serta Kepala Dinas PUPR Kabupaten SBT belum memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut. (AR-SR)

Penulis: Ayub Rumbaru Editor: Djituberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *