DJITUBERITA.COM Bula — Polemik dugaan penggunaan pasir dari kawasan wisata Pantai Keter untuk Proyek Peningkatan Jalan Ruas Poros Ondor–Samboru dan sejumlah ruas terkait di Kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), kembali memanas.
Kontraktor pelaksana, CV Seram Utara Agung, sebelumnya disebut mulai mengembalikan pasir ke kawasan Pantai Keter setelah penggunaan material tersebut menjadi sorotan.
Namun, informasi terbaru dari sumber di lapangan justru menyebutkan bahwa pasir yang diduga berasal dari Pantai Keter telah digunakan dalam pembangunan gorong-gorong pada ruas jalan yang saat ini dikerjakan, khususnya dari Samboru hingga Kataloka.
Jika informasi tersebut benar, maka pengembalian sebagian pasir ke lokasi asalnya tidak serta-merta menjawab persoalan mengenai penggunaan material pada proyek tersebut.
“Pasir sudah digunakan untuk bangun gorong-gorong,” ujar sumber yang mengetahui aktivitas pekerjaan di lapangan.
Sumber tersebut menyebut, pembangunan gorong-gorong yang tengah berlangsung pada ruas Samboru–Kataloka menggunakan material pasir yang diduga berasal dari Pantai Keter.
Karena itu, ia mempertanyakan narasi bahwa pasir telah dikembalikan seluruhnya ke lokasi asal.
“Kalau sebagian dikembalikan, sementara sebelumnya sudah digunakan untuk pekerjaan gorong-gorong, maka persoalannya bukan selesai hanya karena pasir dikembalikan. Harus dilihat berapa banyak yang sudah diambil dan digunakan,” kata sumber tersebut.
Proyek Rp11,58 Miliar Disorot
Proyek Peningkatan Jalan Ruas Poros Ondor–Samboru dan sejumlah ruas terkait di Kecamatan Pulau Gorom tersebut bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Seram Bagian Timur.
Berdasarkan informasi paket pekerjaan, proyek tersebut memiliki HPS sebesar Rp11.600.000.000, sedangkan nilai penawaran tercatat sebesar Rp11.584.771.000 dan dimenangkan oleh CV Seram Utara Agung.
Dengan nilai proyek mencapai lebih dari Rp11 miliar, penggunaan material menjadi bagian penting yang perlu mendapat perhatian, terutama terkait sumber material, kesesuaian spesifikasi, dokumen pengadaan, serta legalitasnya.
Ayub, salah satu pihak yang menyoroti persoalan tersebut, meminta agar dugaan penggunaan pasir dari Pantai Keter diperiksa secara menyeluruh.
“Perusahaan ini kan disebut bermasalah. Kalau benar material yang digunakan tidak memiliki legalitas sebagaimana dipersyaratkan, maka harus ada pemeriksaan secara terbuka,” ujar Ayub.
Bukan Sekadar Pasir Dikembalikan
Menurut Ayub, persoalan utama bukan hanya mengenai apakah pasir dikembalikan ke pantai atau tidak, tetapi menyangkut asal-usul material, dasar pengambilan, legalitas, jumlah material yang telah digunakan, serta kesesuaiannya dengan kontrak pekerjaan.
“Ini bukan sekadar persoalan pasir dikembalikan. Yang harus dijelaskan adalah dari mana pasir tersebut diperoleh, atas dasar izin apa diambil, berapa banyak yang sudah digunakan, dan apakah material tersebut sesuai dengan ketentuan proyek,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan apabila pengambilan pasir tersebut sebelumnya hanya didasarkan pada persetujuan pemerintah negeri setempat.
“Kalau diizinkan oleh pemerintah negeri, harus dilihat apakah izin tersebut memang menjadi kewenangan pemerintah negeri. Jangan sampai ada persetujuan lokal, tetapi perizinan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan justru tidak ada,” lanjut Ayub.
Dugaan Material Tanpa Izin Diminta Diusut
Ayub menilai, apabila benar terdapat penggunaan material yang tidak memiliki perizinan sebagaimana diwajibkan, maka persoalan tersebut harus ditindaklanjuti oleh instansi berwenang.
Ia menyebut proyek pemerintah yang menggunakan APBD maupun APBN wajib mengikuti ketentuan pengadaan barang dan jasa serta ketentuan lain yang berkaitan dengan sumber material dan lingkungan.
Selain aspek legalitas, penggunaan material dari sumber resmi juga berkaitan dengan kewajiban perpajakan, termasuk Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), sepanjang material tersebut termasuk objek pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini perintah undang-undang sehingga harus ditaati. Kalau material memang berasal dari sumber yang membutuhkan izin, maka legalitasnya harus jelas,” tegas Ayub.
Ia menyatakan pihaknya akan membawa persoalan tersebut melalui jalur resmi.
“Kami akan laporkan masalah ini secara resmi kepada pihak berwajib untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” tambahnya.
Aparat Diminta Cek Gorong-Gorong Samboru–Kataloka
Dengan munculnya informasi bahwa pasir yang diduga berasal dari Pantai Keter telah digunakan dalam pembangunan gorong-gorong, Ayub meminta aparat penegak hukum maupun instansi teknis melakukan pemeriksaan langsung di lapangan.
Menurutnya, pemeriksaan dapat dilakukan dengan mencocokkan kondisi pekerjaan dengan dokumen proyek, sumber material, bukti pengadaan atau pembelian material, serta dokumen perizinan yang dimiliki.
“Kalau benar pasir Pantai Keter digunakan untuk gorong-gorong, maka harus dicek. Jangan hanya melihat pasir yang dikembalikan ke pantai, tetapi periksa juga material yang sudah masuk dan digunakan dalam pekerjaan,” katanya.
Ia juga meminta pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dan pengawasan proyek memberikan penjelasan mengenai penggunaan material tersebut.
“Direktur perusahaan, PPK, konsultan pengawasan, dan pihak Dinas PUPR harus memberikan penjelasan agar persoalan ini terang,” ujarnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, Direktur CV Seram Utara Agung, PPK proyek, konsultan pengawasan, dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Seram Bagian Timur belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan penggunaan pasir Pantai Keter dalam pembangunan gorong-gorong pada ruas Samboru–Kataloka.
Keterangan dari seluruh pihak terkait masih diperlukan untuk memastikan kebenaran informasi mengenai asal-usul material, legalitasnya, serta penggunaannya dalam proyek tersebut. (AR-SR)















