DJITUBERITA,BANGKA – Perubahan data desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang berdampak terhadap penerimaan bantuan sosial (bansos) menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bangka, Pak Mo/Bahrudin (Bahrudin Bafa) dalam keterangan tertulis/pers, Selasa (22/9/2026), mengatakan kondisi tersebut perlu direspons dengan pelayanan publik yang prima, terbuka, sabar, dan mampu memberikan penjelasan secara komprehensif kepada masyarakat.
Menurutnya, kualitas pelayanan publik salah satunya dapat dilihat dari tingkat kepuasan masyarakat yang diukur melalui Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).
Ia mengingatkan, penyelenggaraan pelayanan publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, termasuk mengenai hak dan kewajiban pemberi maupun penerima layanan serta potensi maladministrasi.
Salah satu bentuk maladministrasi, kata Pak Mo, adalah mengabaikan masyarakat atau menunda pelayanan.
“Perubahan desil yang tiba-tiba memang telah menyebabkan gejolak. Wajar saja hal tersebut menjadi keresahan masyarakat, terutama bagi mereka yang selama ini menjadi penerima manfaat bantuan sosial maupun Program Bantuan Iuran (PBI),” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Perubahan Desil Berdampak pada Bantuan
Pak Mo menjelaskan, sejumlah program pemerintah menggunakan DTSEN sebagai salah satu basis data dalam penyalurannya.
Di antaranya BPNT atau bansos sembako, bantuan pangan pemerintah, bantuan sosial tunai, PBI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), hingga Program Indonesia Pintar (KIP).
Selain bantuan sosial, sejumlah program subsidi juga menggunakan basis data sosial ekonomi masyarakat sebagai bagian dari penentuan penerima manfaat.
Karena itu, perubahan desil dapat berdampak terhadap status kepesertaan atau penerimaan manfaat.
“Gejolak dari perubahan desil yang secara tiba-tiba wajar saja membuat masyarakat merasa resah karena menyebabkan bantuan sosial menjadi exclude atau terhenti,” katanya.
Ia menjelaskan, penerima manfaat juga dapat mengalami perubahan status ketika pemeringkatan desil berubah. Namun, kondisi tersebut tidak selalu semata-mata disebabkan kesalahan administrasi.
Menurut Pak Mo, perubahan status dapat dipengaruhi dinamika kondisi sosial ekonomi masyarakat yang tercermin dalam variabel dan indikator yang digunakan dalam pemutakhiran DTSEN.
Ada Faktor Judi Online hingga Perubahan Kondisi Ekonomi
Pak Mo juga menyinggung adanya kasus penghentian bantuan yang berkaitan dengan indikasi aktivitas judi online.
Menurut dia, persoalan tersebut perlu dilihat secara hati-hati karena penerima manfaat belum tentu merupakan pihak yang melakukan aktivitas judi online.
Dalam sejumlah kasus, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima manfaat dapat dilakukan oleh pihak lain, termasuk orang dalam satu kartu keluarga maupun pihak di luar keluarga.
“Pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial RI telah memberikan kebijakan kepada penerima manfaat untuk melakukan sanggahan apabila bukan KPM yang bersangkutan yang melakukannya,” jelasnya.
Penerima manfaat juga dapat mengikuti mekanisme yang telah ditentukan pemerintah melalui kanal Stop Judi Online, dengan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Di sisi lain, perubahan desil juga dapat dipengaruhi berbagai perubahan variabel sosial ekonomi, seperti kepemilikan atau penggunaan fasilitas tertentu yang tercatat dalam sistem.
Pak Mo mengatakan, masyarakat yang merasa kondisi faktualnya tidak sesuai dengan hasil pemeringkatan desil perlu mendapatkan ruang untuk menyampaikan keberatan dan melakukan klarifikasi sesuai mekanisme yang tersedia.
Pemerintah Desa Diminta Tidak Mengabaikan Keluhan
Menurut Pak Mo, persoalan perubahan desil tidak seharusnya berkembang menjadi saling menyalahkan antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik.
Ia meminta aparatur di tingkat desa dan kelurahan memberikan penjelasan secara baik kepada masyarakat yang datang menyampaikan keluhan.
“Penyelenggara pelayanan publik dapat bersikap bijak, sabar dan dapat menyampaikan informasi yang komprehensif sehingga permasalahan masyarakat ini dapat diselesaikan tentunya dengan mekanisme yang telah ditetapkan,” katanya.
Masyarakat, lanjutnya, pada dasarnya mengharapkan kepastian mengenai alasan bantuan yang sebelumnya diterima tiba-tiba berhenti.
Jika setelah dilakukan verifikasi ternyata masyarakat masih memenuhi persyaratan, mereka berharap bantuan dapat kembali diterima.
Sebaliknya, apabila berdasarkan data dan kondisi sosial ekonomi terbaru seseorang memang tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan, masyarakat juga diharapkan dapat menerima keputusan tersebut setelah memperoleh informasi yang memadai.
“Jika masyarakat telah mendapatkan informasi yang cukup ternyata memang tidak berhak lagi mendapat bantuan sosial dikarenakan kondisi sosial ekonominya sudah meningkat lebih baik, maka mereka dapat menerimanya,” ujar Pak Mo.
Pelayanan Publik Harus Memberikan Kepastian
Pak Mo menilai kepuasan masyarakat tidak hanya ditentukan oleh hasil akhir pelayanan, tetapi juga oleh bagaimana proses pelayanan diberikan.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan penjelasan yang jelas, mekanisme pengaduan yang mudah serta petugas yang mampu menghadapi keluhan secara profesional.
Ia juga menyinggung informasi mengenai dugaan pengrusakan kantor desa yang disebut terjadi akibat kemarahan masyarakat.
Jika informasi tersebut benar, menurutnya, kondisi itu perlu menjadi bahan evaluasi terhadap kualitas pelayanan dan komunikasi pemerintah di tingkat paling bawah.
“Terlebih pelayanan dasar di tingkat paling bawah yaitu Pemerintah Desa yang merupakan ujung tombak penyajian data yang pada akhirnya menjadi Satu Data Indonesia (SDI) adalah sebuah pondasi yang strategis untuk segera dibenahi,” katanya.
Ia menegaskan, keluhan masyarakat seharusnya tidak dibalas dengan sikap emosional dari penyelenggara pelayanan publik.
Sebaliknya, keluhan tersebut perlu dijadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan dan memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar.
“Amanah telah diberikan oleh masyarakat sendiri. Tentulah sebuah konsekuensi dan risiko yang harus dihadapi seyogianya pula telah disadari dan diperhitungkan,” tegasnya.
Pak Mo berharap seluruh pihak dapat mengedepankan komunikasi, verifikasi data, dan mekanisme pengaduan dalam menyelesaikan persoalan perubahan desil, sehingga keresahan masyarakat tidak berkembang menjadi konflik di tingkat bawah.
Sumber: Keterangan tertulis Pak Mo, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bangka.















