Manggar, Belitung Timur – Kepolisian Resor Belitung Timur (Polres Beltim) secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Untuk Bangsa Indonesia LBH KUBI Kabupaten Belitung Timur. Penandatanganan yang berlangsung pada Kamis, 13 November 2025 ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi pemberian layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu dan masyarakat yang belum memahami proses hukum.
MoU tersebut mencakup kerjasama mulai dari layanan konsultasi hukum pada tingkat penyelidikan maupun penyidikan, pendampingan hukum, hingga potensi kolaborasi dalam program edukasi serta sosialisasi hukum di tingkat desa, termasuk program sertifikasi paralegal desa. Kerjasama ini bertujuan memastikan setiap warga negara mendapatkan hak konstitusional berupa kesetaraan di hadapan hukum dan perlindungan hukum yang adil.
Kapolres Belitung Timur, AKBP Indra Feri Dalimunthe, S.H., S.I.K., M.H., M.M., menyatakan bahwa inisiatif ini merupakan wujud komitmen Polri dalam mewujudkan prinsip PRESISI.
“Kami menyadari bahwa tidak semua masyarakat memiliki kapasitas atau pemahaman memadai dalam menghadapi proses hukum. Melalui kerjasama dengan LBH KUBI yang telah terakreditasi dan terverifikasi, kami berharap hak-hak tersangka atau terdakwa, terutama mereka yang kurang mampu, dapat terpenuhi sejak awal proses penanganan perkara,” ujarnya.
Direktur LBH KUBI Belitung Timur, Cahya Wiguna, S.H., M.H., menyambut baik kolaborasi tersebut.
“LBH KUBI siap bersinergi dengan Polres Beltim untuk menjangkau masyarakat hingga tingkat desa. Ini merupakan upaya kolektif untuk mewujudkan keadilan substantif, bukan hanya keadilan prosedural,” tegasnya.
Implikasi Penting dari Penandatanganan MoU
1. Analisis Yuridis
Kerjasama ini sejalan dengan UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Permenkumham No. 3 Tahun 2021 tentang Paralegal. Secara yuridis, MoU ini memperkuat asas equality before the law sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Keterlibatan LBH KUBI sebagai OBH terakreditasi memastikan pemberian bantuan hukum yang profesional. Dalam konteks hukum acara pidana, MoU ini menjamin pemenuhan hak tersangka untuk didampingi penasihat hukum, khususnya pada ancaman pidana 5 tahun atau lebih sesuai Pasal 56 KUHAP.
2. Aspek Penegakan Hukum
Optimalisasi Hak Tersangka: Pendampingan penasihat hukum sejak tahap penyelidikan dan penyidikan memastikan objektivitas proses dan mencegah pelanggaran HAM, sesuai prinsip due process of law.
Peran Bhabinkamtibmas & Paralegal Desa: Sinergi ini memperkuat mekanisme penyelesaian perkara ringan melalui pendekatan Restorative Justice dengan asistensi paralegal desa di bawah supervisi advokat LBH KUBI. Hal ini meningkatkan efisiensi penegakan hukum, terutama pada perkara non-litigasi.
3. Aspek Sosial-Ekonomi
Akses Keadilan untuk Masyarakat Miskin: Bantuan hukum gratis membantu mengurangi beban ekonomi masyarakat kurang mampu dan menekan potensi “kemiskinan hukum”.
Peningkatan Literasi Hukum: Melalui edukasi dan penyuluhan hukum, kesadaran hukum masyarakat meningkat, sehingga potensi konflik hukum dapat diminimalkan.
Layanan Bantuan Hukum Gratis
Masyarakat di wilayah Kepulauan Bangka Belitung yang membutuhkan pendampingan atau konsultasi hukum gratis dapat menghubungi LBH KUBI melalui WhatsApp:
0812-2222-4686
0821-8337-9999
0821-7733-8456
Sumber: Divisi Humas & RD Lembaga Bantuan Hukum KUBI











