BELITUNG TIMUR, DJITUBERITA.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KUBI kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat akses keadilan di akar rumput dengan menggelar Pendidikan, Pelatihan, dan Sertifikasi Paralegal Desa berbasis kurikulum resmi Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kamis (10/07/2025).

Program ini dirancang agar para peserta yang lolos mendapatkan sertifikat kompetensi dan gelar non-akademik CPLA (Certified Paralegal Legal Assistant) yang diakui secara nasional. Gelar tersebut akan menjadi bekal penting bagi Paralegal Desa untuk terlibat aktif dalam Pos Bantuan Hukum di desanya masing-masing.
Pemisahan Peran, Posbakum Desa & Sertifikasi:
Dicky, Ketua Tim Penyelenggara DIKLAT Paralegal Desa dari LBH KUBI, menegaskan bahwa ada perbedaan mendasar antara pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa dan program pendidikan paralegal.
“Pembentukan Posbakum Desa adalah kewenangan Pemerintah Desa bersama Kanwil Kemenkumham, sedangkan program Pendidikan, Pelatihan, dan Sertifikasi Paralegal menjadi tanggung jawab Lembaga Bantuan Hukum yang terverifikasi dan terakreditasi, seperti LBH KUBI,” jelas Dicky.
Kurikulum Terstandar Nasional dan di Akui Negara:
Dalam pertemuan audiensi dengan Kepala Dinas PMDPPKB Belitung Timur, Ronny Setiawan, S.IP., MPA, dijelaskan bahwa program ini mengacu langsung pada petunjuk teknis dari Kementerian Hukum, menjamin mutu dan kredibilitas lulusan.
Ronny menyambut baik kehadiran LBH KUBI dan menyatakan dukungan penuh atas penguatan kapasitas hukum di tingkat desa melalui paralegal.
“Lulusan paralegal yang tersertifikasi dari BPHN akan menjadi kekuatan baru dalam penyediaan layanan hukum non-litigasi di desa,” ujar Ronny.

Struktur Kurikulum Paralegal Desa:
Program ini mencakup tiga komponen utama, yaitu:
a. Pengetahuan Dasar
Pengantar hukum, demokrasi, HAM, keparalegalan, hingga hukum kesehatan dan peradilan Indonesia.
b. Pengetahuan Teknis
Teknik komunikasi paralegal, penyusunan laporan, pengaduan, dan kronologi hukum.
c. Aktualisasi Peran
Pendampingan hukum, konsultasi, mediasi, hingga drafting dokumen hukum.
Dicky menambahkan bahwa indikator keberhasilan pembelajaran adalah kemampuan paralegal untuk menjalankan peran dalam litigasi (bersama advokat) maupun non-litigasi secara mandiri, minimal dalam tiga kegiatan dari sembilan fungsi utama seperti penyuluhan hukum, investigasi kasus, hingga pemberdayaan masyarakat.
Kolaborasi Lintas Sektor:
Ke depan, LBH KUBI siap memperluas kemitraan strategis dengan lembaga negara seperti Kejaksaan, Kepolisian, Dinas Sosial, dan lembaga pendidikan hukum lainnya untuk memperkuat kualitas pengajaran dan instruktur.
“Kami siapkan kolaborasi lintas kelembagaan sebagai tenaga pengajar dan penyempurna kurikulum pelatihan Paralegal Desa. Karena ini menyangkut masa depan akses keadilan di pedesaan,” Pungkas Dicky.
Kesimpulan: keberadaan LBH KUBI dan Paralegal Desa bersertifikat memberi manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam memperluas akses keadilan di tingkat desa.
Perangkat desa kini tak lagi kesulitan mendapatkan bantuan hukum dasar, karena Paralegal hadir langsung di tengah masyarakat sebagai pendamping, edukator, dan juru damai. Program ini memperkuat kapasitas desa dalam menyelesaikan persoalan hukum secara mandiri dan bermartabat di wilayahnya masing-masing. (*)















