Toboali – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di Dusun Tambang Sembilan, Desa Gadung, Kecamatan Toboali. Pelaku yang diketahui bernama AS alias Badut (36), seorang buruh harian lepas, ditangkap di kediamannya pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 00.10 WIB.
Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A-37/IX/RES.4.2./2025/SPKT/SATRESNARKOBA/POLRES BANGKA SELATAN/POLDA BABEL, tanggal 4 Oktober 2025.
Dalam penggerebekan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan berbagai barang bukti narkotika golongan I jenis sabu. Dari lokasi, polisi menyita:
2 bungkus plastik bening ukuran sedang berisi kristal putih,
1 bungkus plastik bening kecil berisi kristal putih,
1 unit timbangan digital merk Camry,
3 bungkus plastik kosong ukuran kecil,
2 sekop kecil dari pipet minuman,
1 kotak permen merek Happydent,
1 tas coklat merek LV, serta
sejumlah plastik bening dan asoi hitam.
Total sabu yang disita mencapai berat bruto 8,10 gram.
Menurut Plt. Kasi Humas Polres Basel, Iptu GJ Budi, S.H., tersangka diduga kerap melakukan transaksi sabu di rumahnya. “Pelaku sudah menjalankan aktivitas jual beli sabu sekitar satu bulan terakhir. Dari hasil penjualan, tersangka mengaku mendapatkan keuntungan pribadi,” jelasnya, Sabtu malam (4/10/2025).
Tersangka kini ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara.
Polres Bangka Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Basel demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.















