Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Bangka

Dugaan Korupsi Dana Desa Bhaskara Bhakti: Rp205 Juta Raib, Honor Perangkat Macet Sejak Agustus 2025

×

Dugaan Korupsi Dana Desa Bhaskara Bhakti: Rp205 Juta Raib, Honor Perangkat Macet Sejak Agustus 2025

Sebarkan artikel ini
Kantor Desa Bhaskara Bhakti, Kecamatan Namang, Bangka Tengah – Oktober 2025.

Bangka – Skandal besar tengah mengguncang Desa Bhaskara Bhakti. Dugaan penggelapan dan korupsi dana desa menyeret nama Bendahara Desa Sandopa serta Kepala Desa Bahtiar Efendi. Dari hasil penelusuran, total dana yang diduga dikorupsi mencapai Rp205 juta.

Dana tersebut semestinya dipergunakan untuk pembayaran honor aparat desa, kepala dusun (Kadus), ketua RT, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), marbot, petugas kebersihan, hingga penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT). Nilai anggaran rutin desa untuk pos-pos tersebut sekitar Rp60 juta per bulan. Namun, sejak Agustus 2025, pembayaran honor macet total.

Jejak Penggelapan Sejak Maret 2025

Indikasi penyalahgunaan dana desa diduga sudah berlangsung sejak Maret 2025. Sejumlah perangkat desa mengaku tidak menerima hak mereka, padahal transfer dana desa dari pusat terus berjalan normal.

Kepala Desa Bahtiar Efendi sendiri sempat tercatat menggunakan dana desa sebesar Rp10,9 juta. Meski kemudian dikembalikan, kasus ini menjadi bukti lemahnya tata kelola keuangan desa serta membuka ruang penyalahgunaan yang lebih besar.

Dugaan Kongkalikong Bendahara dan Kades

Peran besar disebut dimainkan Bendahara Desa Sandopa yang menahan pencairan honor perangkat desa. Namun, dugaan kuat menyebutkan ia tidak bertindak sendiri, melainkan dengan restu Kades Bahtiar Efendi.

Percakapan WhatsApp antarperangkat desa yang beredar bahkan memperlihatkan adanya upaya menutup-nutupi kasus agar tidak sampai tercium media dan aparat hukum.

Jerat Hukum yang Mengintai

Apabila dugaan tersebut terbukti, Kades Bahtiar Efendi dan Bendahara Sandopa dapat dijerat dengan sejumlah pasal berat, di antaranya:

Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ancaman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.

Pasal 421 KUHP jika terbukti ada penyalahgunaan jabatan untuk mengintimidasi perangkat desa yang menuntut haknya.

Belum Ada Klarifikasi

Hingga berita ini diturunkan, baik Kades Bahtiar Efendi maupun Bendahara Sandopa belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan korupsi Rp205 juta tersebut. Sementara itu, sejumlah perangkat desa dikabarkan telah dipanggil pihak kejaksaan untuk dimintai keterangan.

Tuntutan Transparansi

Kasus ini menegaskan rapuhnya sistem pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan dana desa. Aparat penegak hukum didesak segera mengambil langkah tegas agar dana desa benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Bhaskara Bhakti Bahtiar Efendi dan Bendahara Desa Sandopa belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan penyelewengan dana desa sebesar Rp205 juta tersebut. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini memiliki hak jawab dan hak koreksi untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *