Bangka,Djituberita.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka berhasil meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial Eni alias ER (45) yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat 16,76 gram.
Penangkapan berlangsung pada Kamis malam (18/9/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah rumah di Lingkungan Lubuk Kelik, Kelurahan Lubuk Kelik, Kecamatan Sungailiat, Bangka.
“Penangkapan berawal dari informasi warga soal dugaan peredaran narkoba. Saat penggeledahan, kami temukan sabu dan sejumlah barang bukti lain,” kata Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra melalui Kasat Resnarkoba Polres Bangka Iptu Agam, Jumat (19/9/2025).
Menurut Iptu Agam, tim Satresnarkoba bergerak ke lokasi target sekitar pukul 20.00 WIB. Eni yang tengah berada di dalam rumah langsung diamankan. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat.
“Dari tangan pelaku kami amankan tiga plastik klip berisi kristal putih diduga sabu, satu plastik asoy hitam, satu kotak rokok LA Ice, satu ponsel Xiaomi putih, dan satu unit sepeda motor Honda Beat hitam,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Bangka untuk proses hukum lebih lanjut.
Iptu Agam menegaskan, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan lain. Tersangka juga akan menjalani pemeriksaan urine,” tegasnya.
Ia menambahkan, Satresnarkoba Polres Bangka berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. “Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Informasi sekecil apa pun sangat berarti untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di Bangka,” tutupnya.















