Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Bangka SelatanHukum & Kriminal

Satresnarkoba Polres Basel Ringkus Pemuda di Toboali, Simpan 10 Butir Ekstasi

×

Satresnarkoba Polres Basel Ringkus Pemuda di Toboali, Simpan 10 Butir Ekstasi

Sebarkan artikel ini
Tersangka narkotika diamankan Satresnarkoba Polres Bangka Selatan bersama barang bukti, Kamis (18/9/2025).

Bangka Selatan,Djituberita.com –Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AD alias Giok (22) atas dugaan tindak pidana narkotika. Penangkapan dilakukan pada Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 00.10 WIB di pinggir Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali.

Plt. Kasi Humas Polres Basel, Iptu GJ Budi SH, menyampaikan bahwa saat ditangkap, tersangka sempat berusaha melarikan diri. Namun, polisi berhasil membekuknya dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa:

1 bungkus plastik bening berisi 10 butir pil ekstasi berbentuk granat berwarna pink (berat bruto 3,52 gram),

1 buah remote kunci motor,

1 unit handphone OPPO hitam,

1 unit sepeda motor Honda Vario biru doff tanpa nomor polisi.

“Modus yang dilakukan tersangka adalah melakukan transaksi narkotika jenis ekstasi di pinggir jalan. Motifnya untuk memperoleh keuntungan dari hasil penjualan barang haram tersebut,” jelas Iptu Budi.

Kini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *