Pangkalpinang,Djituberita.com – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Vahlepi, akhirnya angkat bicara terkait polemik hasil seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Babel yang baru saja diserahkan Panitia Seleksi (Pansel).
Dalam keterangannya, Vahlepi menegaskan pihaknya hingga kini belum mendalami secara detail dokumen hasil seleksi tersebut.
“Mohon maaf, saya masih di Belitung. Memang sudah ada serah terima hasil Pansel KPID, tapi kami belum mendalami satu per satu apa yang termuat di dalam hasil itu. Komisi I maupun lembaga DPRD juga belum membahasnya dalam rapat resmi,” ujarnya, Kamis (4/9/2025).
Menurut Vahlepi, status peserta yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) maupun Tidak Memenuhi Syarat (TMS) merupakan hasil verifikasi awal oleh Pansel. Dari data yang ada, sebanyak 33 orang dinyatakan MS. Namun, hal itu belum berarti otomatis lolos ke tahap berikutnya.
“Peserta yang ditetapkan MS akan diumumkan ke ruang publik. Tujuannya agar masyarakat bisa memberikan masukan, pendapat, maupun keberatan dengan bukti yang valid. Waktu yang diberikan kalau tidak salah sekitar 10 hari,” jelasnya.
Vahlepi menegaskan, publik memiliki hak penuh untuk menggugurkan peserta yang sebelumnya dinyatakan MS, jika ditemukan bukti kuat.
“Kalau ada keberatan yang terbukti valid, maka peserta itu bisa saja berubah status menjadi TMS, artinya gagal mengikuti tahapan selanjutnya,” tegasnya.
Menanggapi isu adanya mantan caleg Pemilu 2024 yang masuk dalam daftar MS, Vahlepi menekankan hal tersebut masih menunggu klarifikasi publik.
“Justru dengan diumumkan terbuka, publik bisa menilai dan memberi masukan. Jadi, yang TMS tidak mungkin bisa masuk MS, tapi yang MS bisa saja jadi TMS bila terbukti ada masalah,” tambahnya.
Vahlepi memastikan DPRD tidak melakukan intervensi dalam proses seleksi KPID.
“Kalau soal proses seleksi, kami meyakinkan tidak ada intervensi pihak mana pun. Metode seleksi sepenuhnya diserahkan kepada Pansel dengan aturan yang berlaku,” tandasnya. (*)















