BANGKA SELATAN,DJITUBERITA.COM – Rencana pemasangan plang milik PT Hutan Lestari Raya (PT HLR) di Desa Batu Betumpang kecamatan Pulau Besar dan Desa sekitarnya di Kabupaten Bangka Selatan, menuai gelombang penolakan dari warga.
Peta rencana yang menunjukkan klaim konsesi di atas lahan kelola masyarakat Desa dinilai tidak melalui proses sosialisasi dan partisipasi warga setempat.
Selembar dokumen bertajuk “Peta Rencana Pemasangan Plang PT Hutan Lestari Raya” mencantumkan sejumlah koordinat sebagai lokasi pemasangan plang batas lahan, yang ditengarai berada di wilayah garapan masyarakat. Dokumen tersebut mencakup wilayah beberapa desa, antara lain:
– Batu Betumpang
– Panca Tunggal
– Sumber Jaya Permai/Sidoharjo
– Bedengung
– Bukit Jaya
– Fajar Indah Sejahtera
Dalam peta, warna kuning merepresentasikan areal konsesi HTI PT HLR, merah muda permukiman, merah kawasan lindung, dan pink sebagai jalur jalan. Tanda titik biru kehijauan adalah titik rencana pemasangan plang.
Sebanyak 10 titik koordinat telah dirinci, antara lain:
1. 106.123705, -2.797076
2. 106.114427, -2.811055
3. 106.126301, -2.782708
4. 106.126602, -2.788307
5. 106.125486, -2.791807
6. 106.132874, -2.802112
7. 106.134562, -2.811122
8. 106.178848, -2.808207
(dan titik lainnya sesuai kondisi lapangan dan seterusnya).
Baca Juga Selengkapnya: Mengenal Hutan Tanaman Industri (HTI): Solusi atau Ancaman?
Baca Juga Selengkapnya: Seluruh Warga Batu Betumpang Tolak Keras HTI dan PT HLR, Ancam Aksi Besar!
Di pemberitaan sebelumnya, gelombang penolakan terhadap Hutan Tanaman Industri (HTI) oleh PT Hutan Lestari Raya (HLR) di Desa Batu Betumpang, Kecamatan Pulau Besar, Kabupaten Bangka Selatan, kian meluas cenderung memanas. Dalam musyawarah besar warga yang digelar Jum’at Malam (25/7), di Balai Desa Batu Betumpang.
Sementara itu, Penjabat Kepala Desa Batu Betumpang, Junaidi (25/7) menyatakan dengan tegas bahwa pihak desa menolak keberadaan PT HLR beserta segala bentuk aktivitasnya.
“Kami dari perangkat Desa Batu Betumpang merasa diabaikan dengan adanya pemasangan plang di kebun-kebun milik warga tanpa sosialisasi terlebih dahulu. Ini jelas mengangkangi hak lahan warga desa.
Oleh karena itu, kami bersama seluruh unsur warga dan perangkat desa menyatakan MENOLAK KERAS kehadiran HTI dan PT HLR di wilayah kami,”kata dia.
Nada lebih keras datang dari Muhammad Rosidi, aktivis sekaligus putra asli desa tersebut. Ia menegaskan siap memimpin perlawanan rakyat jika pemerintah provinsi dan DPRD tak berpihak kepada masyarakat.
“Ini tanah kelahiran saya. Kalau desa lain saya bela, apalagi ini! Bila suara rakyat tak didengar, kami siap duduki kantor Gubernur dan DPRD!” seru Rosidi, disambut pekikan semangat warga.
Langkah Lanjut: Surat Audiensi ke DPRD dan Gubernur:
Warga dan pemerintah Desa Batu Betumpang telah sepakat untuk mengirimkan surat resmi permohonan audiensi ke DPRD Provinsi dan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung. Mereka menuntut:
1. Pencabutan izin HTI milik PT HLR di wilayah Desa Batubetumpang.
2. Pengakuan hak kelola atas lahan yang dikuasai secara turun-temurun oleh warga.
3. Penghentian segala aktivitas perusahaan di lahan yang disengketakan.
“Ini bukan hanya soal tanah, tapi soal hidup rakyat Batu Betumpang. Kami tidak akan mundur!” tegas Rosidi dengan nada berapi-api.
Dokumen tersebut menunjukkan indikasi bahwa PT HLR tengah memulai proses penegasan konsesi melalui pemasangan plang, namun belum diketahui apakah langkah tersebut telah melalui prosedur hukum dan persetujuan warga.
Gelombang penolakan masyarakat Desa memperlihatkan potensi konflik agraria serius yang memerlukan perhatian dari Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Sebagai Informasi: Peta yang digunakan PT HLR disusun menggunakan sistem proyeksi UTM Zona 48S, Datum WGS 1984, dengan skala 1:150.000. Tertera pula bahwa dokumen tersebut berada dalam kerangka “Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI)”.
Namun demikian, tanpa adanya pelibatan masyarakat dan transparansi dalam perencanaan, upaya semacam ini berisiko menciptakan ketegangan sosial dan penolakan berkelanjutan dari masyarakat adat dan lokal.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan konfirmasi resmi. Namun, baik dari pihak PT Hutan Lestari Raya (PT HLR) maupun Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung belum memberikan tanggapan atau pernyataan resmi.(*)















