BANGKA SELATAN, DJITUBERITA.COM – Gelombang penolakan terhadap Hutan Tanaman Industri (HTI) oleh PT Hutan Lestari Raya (HLR) di Desa Batu Betumpang, Kecamatan Pulau Besar, Kabupaten Bangka Selatan, kian meluas cenderung memanas. Dalam musyawarah besar warga yang digelar Jum’at Malam (25/7), di Balai Desa Batu Betumpang.



Seluruh elemen desa mulai dari pemerintah desa setempat, tokoh masyarakat, hingga aktivis hadir malam itu untuk menyatakan sikap bulat: menolak kehadiran HTI dan aktivitas PT HLR di atas lahan produktif milik warga.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Batu Betumpang, Jalaludin, menyampaikan keresahan masyarakat yang dipicu pemasangan plang larangan beraktivitas di kebun-kebun warga tanpa pemberitahuan resmi.
“Beberapa hari ini masyarakat resah karena muncul plang larangan beraktivitas di lahan yang sudah mereka kelola secara turun-temurun,” ungkap Jalaludin.


Plang tersebut berisi larangan menggarap, menebang pohon, hingga membawa alat berat, dengan dalih kawasan tersebut termasuk dalam Hutan Negara. Warga menilai tindakan ini sebagai ancaman terhadap keberlanjutan ekonomi desa,”pungkas Jalaludin

Isi Surat PT HLR: Klaim 31.360 Hektare hingga Tahun – 2077
Surat PT HLR tertanggal 18 Juli 2025 yang ditujukan kepada Kepala Desa Batu Betumpang menjadi pemicu kemarahan warga. Dalam surat tersebut, PT HLR menyatakan bahwa wilayah operasi mereka mencakup kawasan seluas 31.360 hektare, termasuk di dalamnya wilayah administratif Desa Batu Betumpang. Dasar legal yang diklaim adalah SK Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam HTI Nomor 19/1/UPPHK-HTI/PMDN/2017, yang berlaku hingga tahun 2077.
Berikut isi pokok surat PT HLR Nomor: 09/HLR-1/VII/2025:
PT HLR menyatakan sebagai pemegang izin HTI di lahan seluas 31.360 hektare di Bangka Selatan.
Plang larangan telah mulai dipasang sejak 2023 dan akan dilanjutkan di tahun 2025.
Masyarakat yang mengelola lahan di kawasan tersebut diminta melakukan diskusi dengan pihak perusahaan dan instansi terkait.
Namun, warga menilai surat ini sebagai bentuk komunikasi sepihak yang tidak dibarengi dengan sosialisasi terbuka dan transparan di tingkat lapangan.

Pj Kades: Ini Pelecehan terhadap Desa Kami!
Penjabat Kepala Desa Batu Betumpang, Junaidi, menyatakan kekecewaan dan kemarahan atas sikap PT HLR yang dinilainya arogan dan tidak menghormati otoritas desa maupun masyarakat adat.
“Kami perangkat desa dan seluruh unsur masyarakat merasa dilecehkan. Tidak ada sosialisasi, tiba-tiba plang dipasang di lahan produktif milik warga,” tegas Junaidi.
Menurutnya, surat yang diterima dari PT HLR justru memperjelas bahwa semua tindakan perusahaan dilakukan secara sepihak.
“Kami sepakat, dari perangkat desa hingga masyarakat, menolak keras keberadaan HTI dan eksplorasi lahan oleh PT HLR. Ini bentuk penjajahan modern atas nama legalitas,” tambahnya.

Dukungan Tokoh Lokal dan Ancaman Aksi Besar:
Sikap warga mendapat dukungan dari Toni Mukti, mantan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten Bangka Selatan yang juga tokoh masyarakat Batu Betumpang.
“Saat di DPRD tahun 2017, saya ketua Pansus penolakan HTI. Lima fraksi dari 7 fraksi yang hadir 2 fraksi dinyatakan abstain dan saya ada di fraksi PDIP, menolak”.
Tapi karena kewenangan ada di gubernur saat itu, HTI tetap dilanjutkan. Sekarang rakyat sendiri yang merasakan dampaknya,” jelas Toni.

Nada lebih keras datang dari Muhammad Rosidi, aktivis sekaligus putra asli desa tersebut. Ia menegaskan siap memimpin perlawanan rakyat jika pemerintah provinsi dan DPRD tak berpihak kepada masyarakat.
“Ini tanah kelahiran saya. Kalau desa lain saya bela, apalagi ini! Bila suara rakyat tak didengar, kami siap duduki kantor Gubernur dan DPRD!” seru Rosidi, disambut pekikan semangat warga.
Langkah Lanjut: Surat Audiensi ke DPRD dan Gubernur:
Warga dan pemerintah Desa Batu Betumpang telah sepakat untuk mengirimkan surat resmi permohonan audiensi ke DPRD Provinsi dan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung. Mereka menuntut:
1. Pencabutan izin HTI milik PT HLR di wilayah Desa Batubetumpang.
2. Pengakuan hak kelola atas lahan yang dikuasai secara turun-temurun oleh warga.
3. Penghentian segala aktivitas perusahaan di lahan yang disengketakan.
“Ini bukan hanya soal tanah, tapi soal hidup rakyat Batu Betumpang. Kami tidak akan mundur!” tegas Rosidi dengan nada berapi-api.


Dukungan juga datang dari Ketua Apeksindo Bangka Selatan, Saparudin, yang turut hadir dalam musyawarah besar tersebut.
Ia menilai keberadaan HTI bukan hanya ancaman ekologis, tetapi juga bentuk pengingkaran terhadap hak-hak petani lokal yang telah mengelola lahan secara turun-temurun.
Saparudin juga menilai konflik ini bisa menjadi preseden buruk jika negara terus membiarkan korporasi menguasai lahan rakyat tanpa dialog. Ia mendesak pemerintah provinsi untuk turun tangan sebelum gejolak sosial meluas.
“Kalau negara abai, rakyat akan bergerak. Ini soal keadilan agraria,” tandasnya.


Aksi Ditutup dengan Tanda Tangan Penolakan keras:
Musyawarah besar malam itu ditutup dengan sesi tanya jawab antara warga Desa Batu Betumpang dan desa sekitar, yang juga terdampak klaim lahan oleh PT HLR. Warga menyuarakan keresahan dan mempertanyakan dasar hukum kehadiran HTI di tanah yang telah mereka kelola secara turun-temurun.
Sebagai bentuk keseriusan, masyarakat membubuhkan tanda tangan di lembar pernyataan penolakan HTI. Dokumen itu akan dibawa sebagai bukti aspirasi ke DPRD dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Jika suara kami tetap diabaikan di tingkat provinsi, kami akan bawa perjuangan ini ke pusat, ke kementerian bahkan ke Presiden,” tegas Muhammad Rosidi di akhir forum.
“Ini bukan akhir, ini baru permulaan,” dengan kobaran semangat closing statement tegas Muhammad Rosidi disambut gemuruh seluruh warga desa yang hadir malam itu. (*)















