Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Pangkalpinang

Proyek Pagar Mangkrak 2,8 Milyar, Edi Irawan: Gugat GM Bandara Depati Amir ke Ombudsman

×

Proyek Pagar Mangkrak 2,8 Milyar, Edi Irawan: Gugat GM Bandara Depati Amir ke Ombudsman

Sebarkan artikel ini
Edi Irawan, Penyedia peralatan pagar proyek Bandara Depati Amir senilai Rp2,8 milyar, memberikan keterangan terkait laporannya ke Ombudsman Babel.(2/6)

PANGKALPINANG,DJITUBERITA.COM –Polemik proyek pembangunan pagar Daerah Keamanan Terbatas (DKT) Bandara Depati Amir Pangkalpinang senilai Rp2,8 miliar kembali menjadi sorotan.

Proyek yang seharusnya selesai pada 2023 itu hingga kini belum menunjukkan kejelasan, baik secara administratif maupun hukum. Kemandekan proyek justru diperparah dengan sikap tertutup dari pihak pengelola, PT Angkasa Pura II.

Edi Irawan pada Senin (2/6/2025), penyedia dukungan peralatan untuk proyek tersebut, datang langsung ke Bandara Depati Amir dengan niat menyelesaikan persoalan melalui jalur kekeluargaan. Ia ditemani sejumlah awak media, dengan harapan bertemu langsung dengan General Manager (GM) bandara.

Namun, Edi tidak berhasil menemui GM. Sebaliknya, GM justru mengutus Rendy dari Bagian Human Capital Business Partner and General Service untuk mewakili tanpa memberikan klarifikasi apa pun. Rendy hanya menyampaikan bahwa mereka akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan bagian hukum pusat PT Angkasa Pura II.

“Saya datang dengan itikad baik dan sesuai prosedur, tapi GM menghindar. Ini memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang ditutup-tutupi,” kata Edi kepada media (3/6).

Merasa diabaikan dan diperlakukan tidak profesional, Edi pun memilih melaporkan kasus ini ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dalam laporannya, Edi mengungkap sejumlah dugaan maladministrasi, antara lain:

  • Tidak dilakukannya verifikasi peralatan pada tahap lelang;
  • Tidak adanya keterbukaan informasi publik sebagaimana amanat UU KIP;
  • Penolakan pejabat publik untuk memberikan klarifikasi;
  • Potensi konflik kepentingan serta penyalahgunaan wewenang.

“Langkah ini bukan sekadar soal kerugian materi. Saya mencari keadilan administratif. Saya bukan pemilik perusahaan besar, tapi saya juga berhak mendapat perlakuan adil,” tegas Edi.

Terkait hal ini, kasus ini bisa masuk ranah pelanggaran terhadap beberapa regulasi penting, antara lain:

  1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
    Pasal 7 ayat (2) mewajibkan badan publik memberikan informasi yang diminta. Penolakan dapat dikenai sanksi administratif (Pasal 52).
  2. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
    Menjamin hak masyarakat atas pelayanan transparan dan akuntabel.
  3. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    Penyalahgunaan wewenang serta pengadaan fiktif dapat dikategorikan sebagai korupsi.
  4. Permen BUMN No. PER-1/MBU/2011 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG)
    Menegaskan pentingnya transparansi dan pencegahan konflik kepentingan di lingkungan BUMN.

Selanjut, melalui laporannya Edi berharap Ombudsman tidak hanya mencatat keluhan, melainkan segera menindaklanjuti dengan langkah-langkah tegas. Ia meminta:

  1. Pemanggilan GM Bandara dan pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi;
  2. Audit forensik terhadap seluruh proses pengadaan pagar DKT;
  3. Komisi Informasi Daerah (KID) dilibatkan menelusuri dugaan pelanggaran keterbukaan informasi;
  4. Pengenaan sanksi kepada pejabat publik yang menghalangi akses informasi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Angkasa Pura II Bandara Depati Amir belum memberikan pernyataan resmi terkait polemik tersebut.

Jika lembaga strategis seperti pengelola bandara saja enggan membuka informasi proyek kepada publik, maka transparansi dan akuntabilitas BUMN di Indonesia patut dipertanyakan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *