Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita Utama

Hak Jawab Kuasa Hukum Bambang Patijaya, Djituberita.com Sampaikan Permohonan Maaf

×

Hak Jawab Kuasa Hukum Bambang Patijaya, Djituberita.com Sampaikan Permohonan Maaf

Sebarkan artikel ini

Djituberita.com – Sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat oleh Djituberita.com dengan Judul “Anggota DPR RI Disorot Soal Dugaan Manipulasi Distribusi Tambang di Babel” (20 April 2025), Dan “CBA: Tuding Anggota DPR RI Lindungi Jejak Bisnis Distribusi Tambang Babel” (21 April 2025).Bambang Patijaya Melalui Kuasa Hukum Tim Advokasi Bambang Patijaya, Ferdy Hermawan Dan Teguh Triesna Dewa S.H meminta Hak Jawab

Menurut Tim Advokasi Bambang Patijaya.menyatakan tidak ada bukti keterlibatan klien mereka dalam aktivitas dua perusahaan tambang yang disebut, yakni PT Putraprima Mineral Mandiri (PPMM) dan PT Irvan Prima Pratama (IPP).

Kemudian,Bahwa Pernyataan Uchok Sky Khadafi yang menyebut “Hanya Menikmati Gaji dan Fasilitas negara tanpa memperjuangkan transparansi dan Keadilan fiskal”, serta Penyataan Febri Yohansyah Yang menilai Pengadu seharusnya menjadi yang paling vokal membela kepentingan daerah dan negara” merupakan opini yang tidak didasarkan pada fakta, serta bersifat menghakimi dan menyerang kehormatan pribadi.

Bahwa lebih dari itu, tuduhan Pengadu melakukan pembiaran atau bahkan terlibat dalam praktik manipulasi distribusi tambang merupakan tuduhan serius yang mencemarkan nama baik dan integritas Pengadu

Pernyataan diatas tersebut Kami dari jajaran Djituberita.com meminta Maaf kepada Saudara Bambang Patijaya, karena Kami kutif, tanpa verifikasi dan Klarifikasi kepada Beliau

Untuk itu, kami dari redaksi Djituberita com menegaskan bahwa langkah ini menjadi momentum introspeksi sekaligus komitmen untuk memperbaiki kualitas jurnalistik yang sesuai dengan UU Pers dan regulasi Dewan Pers.(red/*)

Catatan Redaksi:

Demikian hak jawab ini kami tulis dan publikasi dengan niat baik. Pemuatan hak jawab ini sekaligus sebagai bagian dari tanggung jawab media Djituberita com sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber maupun ketentuan Undang-Undang Pers.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *