Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Bangka SelatanBerita Utama

Ketimpangan Legalitas Perkebunan Sawit Bangka Selatan: 60.466,66 H Lahan Masih Bermasalah?

×

Ketimpangan Legalitas Perkebunan Sawit Bangka Selatan: 60.466,66 H Lahan Masih Bermasalah?

Sebarkan artikel ini
Daftar Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Bangka Selatan: Siapa yang Beroperasi dengan HGU?

DJITUBERITA.COM – Kabupaten Bangka Selatan semakin mengukuhkan diri sebagai pusat industri perkebunan kelapa sawit di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sejumlah perusahaan besar telah menanamkan modalnya di wilayah ini, mengelola ribuan hektare lahan yang diklaim sebagai salah satu pilar ekonomi daerah.

Namun, di balik geliat investasi yang bernilai miliaran rupiah, muncul pertanyaan besar: apakah sektor ini benar-benar menjadi penyumbang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memberikan manfaat bagi masyarakat setempat, atau justru hanya menguntungkan segelintir pihak?

Mayoritas Perusahaan Beroperasi Tanpa HGU

Berdasarkan data terbaru, terdapat 17 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Bangka Selatan, yakni:

1. PT Bangka Inti Besoah
2. PT Bangka Malindo Lestari
3. PT Lumbung Sridewi
4. PT Bumi Sawit Sukses Pratama
5. PT Swarna Nusa Sentosa
6. PT Sinar Agro Makmur Lestari
7. PT Fenyen Agro Lestari
8. PT Selatan Agro Manunggal
9. PT Toboali Agri Makmur Lestari
10. PT Mutiara Tani Makmur
11. PT Bangka Agro Plantari
12. PT Tama Buana Jaya
13. PT Faaz Multi Transindo
14. PT Bangka Plasma Besoah
15. PT Putra Bangka Mandiri
16. PT Rias Agro Lestari
17. PT Mandirijaya Karya Perkasa

Fakta Mengejutkan: Hanya 2 dari 17 Perusahaan Sawit di Basel Punya HGU

Namun, hasil penelusuran investigasi awak media Djituberita.com di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangka Selatan mengungkap fakta mengejutkan. Dari 17 perusahaan tersebut, hanya 2 perusahaan yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dengan total luas 8.119,5 hektare, yakni:

PT Swarna Nusa Sentosa
PT Putra Bangka Mandiri

Sementara itu, data per 17 Mei 2023 menunjukkan bahwa luas total HGU yang telah terbit di Bangka Selatan hanya 8.119,5 hektare.

Baca Juga SelengkapnyaPerkebunan Sawit Bangka Selatan: Antara Harapan Ekonomi Masyarakat dan Ancaman Agraria

Baca Juga Selengkapnya: Daftar Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Bangka Selatan: Siapa Saja Pemain Besarnya?

Baca Juga Selengkapnya: Bangka Selatan Jadi Pusat Perkebunan Sawit: Investasi Miliaran, Tapi Siapa yang Untung?

Menurut data yang dihimpun, luas perkebunan kelapa sawit yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) di Bangka Selatan mencapai 60.466,66 hektare. Namun, hanya sebagian kecil yang telah memiliki HGU resmi. Artinya, puluhan ribu hektare lahan lainnya masih beroperasi tanpa legalitas penuh, yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan konflik agraria di masa depan.

Apakah HGU Wajib bagi Perusahaan Sawit?

Hak Guna Usaha (HGU) merupakan salah satu bentuk legalitas utama yang harus dimiliki perusahaan perkebunan skala besar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang HGU, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah.

Fakta bahwa hanya 2 dari 17 perusahaan sawit di Bangka Selatan yang memiliki HGU menimbulkan pertanyaan besar: Apakah yang lain beroperasi dengan izin yang sah atau justru memanfaatkan celah regulasi lainnya?

Tanpa HGU, perusahaan berisiko melanggar aturan agraria dan berpotensi merugikan negara, baik dari segi penerimaan pajak maupun pengawasan tata guna lahan. Oleh karena itu, perlu adanya penegakan hukum yang lebih ketat untuk memastikan bahwa seluruh perusahaan sawit beroperasi sesuai regulasi yang berlaku, sehingga manfaat ekonomi benar-benar dirasakan masyarakat dan daerah, bukan hanya segelintir pihak.

Fakta ini memunculkan kekhawatiran terkait transparansi dan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi. Bagaimana dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan jika perusahaan terus beroperasi tanpa kepastian hukum yang jelas?

Pantau terus Djituberita.com untuk perkembangan terkini industri sawit di Bangka Selatan! (red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *