DJITUBERITA.COM – Kabupaten Bangka Selatan semakin kokoh sebagai pusat industri perkebunan kelapa sawit di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung . Terbukti sejumlah perusahaan besar tergiur menanamkan modalnya di wilayah ini, mengelola ribuan hektare lahan yang disebut-sebut sebagai salah satu penopang ekonomi daerah.
Namun, di balik geliat investasi miliaran rupiah, muncul pertanyaan besar? apakah keuntungan industri ini benar-benar mampu penyumbang utama pendapatan asli daerah (PAD) dan dapat di rasakan masyarakat setempat, atau justru hanya menguntungkan segelintir pihak?
Berdasarkan data terbaru, berikut adalah daftar 17 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Bangka Selatan:
1. PT Bangka Inti Besoah
2. PT Bangka Malindo Lestari
3. PT Lumbung Sridewi
4. PT Bumi Sawit Sukses Pratama
5. PT Swarna Nusa Sentosa
6. PT Sinar Agro Makmur Lestari
7. PT Fenyen Agro Lestari
8. PT Selatan Agro Manunggal
9. PT Toboali Agri Makmur Lestari
10. PT Mutiara Tani Makmur
11. PT Bangka Agro Plantari
12. PT Tama Buana Jaya
13. PT Faaz Multi Transindo
14. PT Bangka Plasma Besoah
15. PT Putra Bangka Mandiri
16. PT Rias Agro Lestari
17. PT Mandirijaya Karya Perkasa
Seluruh perusahaan ini bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit, yang menjadi salah satu industri strategis di Bangka Selatan. Kehadiran perusahaan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah, baik dari sisi investasi, serapan tenaga kerja, maupun kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Saat ini, total lahan yang digunakan oleh perusahaan kelapa sawit berdasarkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) mencapai 60.466,66 hektare. Dari jumlah tersebut, 16.491,6 hektare telah berpotensi terhadap Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dengan tujuh perusahaan yang telah memproses BPHTB.
Sementara itu, hingga 17 Mei 2023, luas Hak Guna Usaha (HGU) yang telah terbit di Bangka Selatan mencapai 8.119,5 hektare.
Perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Bangka Selatan menjadi sorotan karena berbagai persoalan yang muncul di lapangan. Meskipun industri ini disebut sebagai penopang ekonomi daerah, fakta di lapangan menunjukkan adanya ketimpangan dalam pengelolaan lahan, dampak lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan data dihimpun Kabupaten Bangka Selatan, luas lahan perkebunan kelapa sawit yang telah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) mencapai 60.466,66 hektare, tetapi hanya 8.119,5 hektare yang telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Fakta ini menunjukkan bahwa masih banyak perusahaan yang beroperasi tanpa legalitas penuh.
Selain itu, banyak lahan yang belum memiliki sertifikasi yang jelas, menimbulkan persoalan tumpang tindih kepemilikan antara perusahaan, masyarakat adat, dan pemerintahan
Industri kelapa sawit sering kali dikaitkan dengan isu deforestasi, pencemaran air, dan penurunan kualitas tanah. Di Bangka Selatan, beberapa wilayah dilaporkan mengalami penurunan daya dukung lingkungan akibat ekspansi perkebunan kelapa sawit yang tidak terkontrol.
Alih fungsi lahan juga berdampak terhadap keanekaragaman hayati, terutama di kawasan yang sebelumnya merupakan hutan atau daerah resapan air.
Sektor perkebunan kelapa sawit memang menyerap banyak tenaga kerja lokal, tetapi kesejahteraan para pekerja masih menjadi persoalan. Beberapa laporan menyebutkan adanya ketidakseimbangan dalam pembagian keuntungan antara perusahaan dan masyarakat sekitar, serta masih rendahnya standar kesejahteraan bagi pekerja kebun.
Selain itu, program kemitraan dengan masyarakat melalui pola plasma juga belum berjalan optimal di beberapa perusahaan, sehingga petani lokal kesulitan mendapatkan manfaat ekonomi yang seharusnya mereka terima.
Perkebunan kelapa sawit di Bangka Selatan memiliki peran strategis dalam ekonomi daerah, tetapi juga menyisakan berbagai tantangan, terutama terkait legalitas lahan, dampak lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah daerah diharapkan dapat memperketat pengawasan terhadap kepemilikan HGU dan IUP, memastikan keberlanjutan lingkungan, serta meningkatkan kesejahteraan para pekerja dan masyarakat sekitar perkebunan sawit.
Jika berbagai persoalan ini dapat diatasi dengan regulasi yang jelas dan pengawasan yang ketat, industri kelapa sawit di Bangka Selatan berpotensi menjadi sektor yang benar-benar memberi manfaat bagi semua pihak, tanpa mengorbankan lingkungan dan hak masyarakat setempat.
Perlu diketahui publik: Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Regulasi ini berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perkebunan sawit melalui optimalisasi penerimaan pajak, termasuk:
-Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
-Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
-Retribusi terkait aktivitas perkebunan sawit
Dengan adanya Perda ini, pemerintah daerah dapat meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan perkebunan sawit agar memberikan kontribusi yang optimal terhadap pembangunan daerah.
Selain regulasi daerah, industri kelapa sawit di Bangka Selatan juga tunduk pada peraturan dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia, terutama terkait Izin Usaha Perkebunan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), dan Sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
Perusahaan wajib memastikan legalitas lahan dan tata kelola perkebunan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian.
Perusahaan yang terbukti melanggar regulasi hukum yang ada dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan tingkat pelanggaran, di antaranya:
1. Peringatan Tertulis bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan dan tata kelola perkebunan.
2. Pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP) bagi perusahaan yang tidak memiliki legalitas lengkap atau melakukan pelanggaran berat.
3. Denda Administratif untuk perusahaan yang tidak membayar pajak dan retribusi sesuai ketentuan daerah.
4. Pidana Lingkungan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bagi perusahaan yang merusak ekosistem atau tidak melakukan upaya mitigasi dampak lingkungan.
5. Penyitaan Lahan untuk perusahaan yang terbukti membuka lahan secara ilegal atau tidak sesuai dengan perizinan yang berlaku.
Dengan adanya regulasi yang jelas dari pemerintah pusat dan daerah, industri kelapa sawit di Bangka Selatan diharapkan dapat berkembang secara berkelanjutan tanpa mengabaikan aspek hukum, lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.(*)
Hasil Cuplikan: Redaksi Djituberita.com















