Jakarta,Djituberita.com – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengucapan putusan untuk 40 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPU Kada) tahun 2024. Sidang ini akan dimulai pukul 13.00 WIB di Gedung MK, Jakarta Pusat.Senin (24/2/2025).
Salah satu perkara yang akan diputuskan adalah sengketa hasil Pemilihan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dengan nomor perkara 266/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Baca juga selengkapnya: MK Siap Tangani 314 Sengketa Pilkada, Sidang Dimulai 8 Januari
Baca juga selengkapnya: Seberapa Besar? Peluang Duo Kandidat Pertarungan Pilgub Babel 2024: Erzaldi-Yuri vs Hidayat-Hellyana
Perkara ini diajukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang merasa dirugikan oleh hasil penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sebagai pemohon, mereka mengajukan gugatan terhadap KPU selaku termohon, dengan dalil adanya kecurangan dan pelanggaran yang mempengaruhi hasil pemilihan.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kepemimpinan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Selain itu, MK juga akan memutuskan 19 perkara lainnya dalam sesi kedua sidang hari ini.
Total terdapat 40 perkara yang akan diputuskan, terdiri dari 3 perkara Pemilihan Gubernur, 3 perkara Pemilihan Wali Kota, dan 34 perkara Pemilihan Bupati.
Sebelumnya, MK telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dan pembuktian untuk perkara-perkara tersebut sejak 7 hingga 17 Februari 2025. Sidang ini bertujuan mendengar keterangan saksi dan ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan. Keputusan yang akan diambil MK hari ini akan menjadi penentu bagi kelanjutan proses demokrasi di daerah-daerah terkait.
Masyarakat dapat menyaksikan jalannya sidang secara langsung melalui kanal YouTube resmi Mahkamah Konstitusi atau hadir langsung di Gedung MK dengan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Diharapkan, putusan yang dihasilkan dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan agenda sidang, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Mahkamah Konstitusi di www.mkri.id.(*)















