Jakarta, Djituberita.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat total 314 permohonan sengketa hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan seluruh permohonan akan mulai disidangkan pada 8 Januari 2025.
“Dari data PHPU Kepala Daerah hingga saat ini, terdapat total 314 permohonan,” ujar Suhartoyo dalam sidang pleno khusus di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
Rincian Sengketa Pilkada 2024
Dari total permohonan, terdapat:
242 sengketa Pemilihan Bupati (Pilbup)
23 sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub)
49 sengketa Pemilihan Walikota (Pilwalkot)
Proses ini akan mengikuti Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 dengan total 18 tahapan yang sudah dijadwalkan untuk menyelesaikan perselisihan hasil Pilkada.
Tahapan dan Jadwal Sidang Lengkap:
1. Pengajuan Permohonan: 27 November – 5 Desember 2024
2. Memperbaiki dan Melengkapi Permohonan: 27 November – 9 Desember 2024
3. Pemeriksaan Kelengkapan Permohonan: 10 – 18 Desember 2024
4. Penerbitan Hasil Pemeriksaan: 10 – 18 Desember 2024
5. Pencatatan Permohonan di e-BRPK: 10 – 20 Desember 2024
6. Penyampaian Salinan Permohonan ke KPU, Bawaslu, dan Termohon: 19 – 20 Desember 2024
7. Pengajuan Sebagai Pihak Terkait: 19 – 20 Desember 2024
8. Penyampaian Ketetapan Pihak Terkait: 20 – 27 Desember 2024
9. Pemberitahuan Sidang Pertama: 20 – 27 Desember 2024
10. Pemeriksaan Pendahuluan: 24 – 31 Desember 2024
11. Pemeriksaan Persidangan: 31 Desember 2024 – 16 Januari 2025
12. Rapat Permusyawaratan Hakim (I): 20 – 28 Januari 2025
13. Pengucapan Putusan (I): 31 Januari 2025
14. Penyerahan Salinan Putusan (I): 30 Januari – 4 Februari 2025
15. Pemeriksaan Sidang Lanjutan: 3 – 12 Februari 2025
16. Rapat Permusyawaratan Hakim (II): 13 – 23 Februari 2025
17. Pengucapan Putusan (II): 24 – 26 Februari 2025
18. Penyerahan Salinan Putusan (II): 24 – 28 Februari 2025
Proses sidang ini diharapkan memberikan kepastian hukum terkait perselisihan hasil Pilkada 2024 di lansir kehumasan media center MKRI.(red/*)















