Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Politik

Pendapat Ahli: Peran Kunci Penyelenggara Negara dalam Tahapan Kampanye Pilkada

×

Pendapat Ahli: Peran Kunci Penyelenggara Negara dalam Tahapan Kampanye Pilkada

Sebarkan artikel ini
Caption Foto: Dr. RR Susilastuti DN, M.Si, penguji senior dari Jurusan Ilmu Komunikasi UPN Veteran Yogyakarta, ketika menyerahkan sertifikat kepada Vilzar, pemilik media dan wartawan Djituberita.com, setelah berhasil lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan di Pangkalpinang, Bangka Belitung.(Foto-Ist)

Djituberita.com – Tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah memasuki fase kritis, di mana para calon kepala daerah, baik yang bertarung dengan calon tunggal maupun memiliki pesaing, mulai menggelar strategi mereka untuk meraih dukungan publik.

Di balik hiruk-pikuk kampanye, pihak penyelenggara negara, khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), memainkan peran vital dalam menjaga kelancaran serta memastikan netralitas dan transparansi proses Pilkada.

Menurut pendapat ahli ilmu politik universitas Gajah Mada (UGM),dan penguji senior UPN veteran Yogyakarta jurusan ilmu komunikasi Dr. RR Susilastuti DN, M.Si,.”Penyelenggara pemilu tidak hanya berperan sebagai pengawas, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam memastikan setiap tahapan kampanye berjalan sesuai aturan yang berlaku,”ungkapnya melalui tulisan WhatsApp,(26/9).

“Fungsi utama penyelenggara pemilu dalam tahapan kampanye adalah menjaga agar para kandidat tetap berada dalam koridor regulasi yang jelas dan adil. Hal ini mencakup pengawasan terhadap penggunaan dana kampanye, akses media, dan perilaku kampanye di lapangan,”lanjutnya.

Selain itu, Susilastuti menambahkan bahwa keberadaan penyelenggara negara seperti KPU dan Bawaslu menjadi instrumen penting dalam menghindari terjadinya praktik curang. Kampanye yang diwarnai oleh kecurangan akan mencoreng legitimasi Pilkada itu sendiri.

“Netralitas dan independensi penyelenggara pemilu harus dijaga dengan ketat, karena setiap penyimpangan bisa berdampak besar terhadap hasil akhir pemilihan,” tambahnya.

Tantangan terbesar yang dihadapi oleh penyelenggara negara saat ini, adalah memastikan seluruh proses berlangsung adil dan tingkat partisipasi pemilih, meskipun dalam kondisi kandidat tunggal yang acapkali dianggap rawan ketidaksetaraan kompetisi.

“Di sinilah letak pentingnya transparansi, baik dalam penyampaian informasi maupun akses pengawasan bagi publik,” jelasnya.

Dalam konteks Pilkada yang digelar secara serentak di berbagai daerah, partisipasi aktif dari masyarakat juga tak kalah penting. Oleh karena itu, penyelenggara pemilu diharapkan mampu menciptakan ruang dialog yang terbuka, di mana masyarakat dapat memantau jalannya kampanye secara langsung dan mendapatkan informasi yang valid.

Sebagai penutup, Susilastuti menyoroti bahwa dalam menjaga netralitas dan transparansi Pilkada, penyelenggara negara tidak boleh abai terhadap tekanan politik maupun kepentingan tertentu.

“Kampanye adalah ujian pertama yang harus dihadapi, dan hasil dari tahapan ini akan sangat menentukan kualitas demokrasi di daerah tersebut,”tukasnya.

Sebagai informasi, Salah satu aturan utama yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada adalah larangan penggunaan fasilitas negara dan anggaran pemerintah untuk kepentingan kampanye.

Para calon dilarang menggunakan fasilitas publik, seperti kendaraan dinas, gedung pemerintahan, maupun sumber daya negara lainnya untuk kepentingan politik pribadi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada diskualifikasi calon.

Selain itu, kampanye juga diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018, yang membahas mekanisme dan batasan dalam penyelenggaraan kampanye. Aturan ini menetapkan batas waktu kampanye, materi yang boleh digunakan, dan media yang dapat dimanfaatkan.

Setiap bentuk kampanye di media massa, baik cetak, elektronik, maupun digital, hanya boleh dilakukan selama masa kampanye resmi yang ditetapkan KPU.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *