Koba,Bangka Tengah – Operasi besar-besaran digelar Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Kamis (2/10/2025), di sebuah gudang yang dikenal warga sebagai Gudang Mutiara, Jalan KH. Wahid Yashin, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam penggerebekan sore hingga malam hari itu, aparat berhasil menyita sekitar 200 ton lempengan timah. Gudang tersebut diduga kuat milik Tahmron alias Aon Koba, terpidana dalam kasus dugaan korupsi tata niaga PT Timah Tbk, yang hingga kini menjadi sorotan nasional.
Warga Heboh, Plang Sitaan Dipasang
Kehadiran rombongan mobil hitam berplat dinas dan aparat berseragam kejaksaan sontak menarik perhatian warga sekitar. Jalan menuju gudang langsung dipenuhi warga yang penasaran dengan operasi penyitaan tersebut.
“Kami kaget juga, bang. Tiba-tiba banyak mobil hitam datang, terus pasang plang sitaan. Baru tahu kalau di situ ternyata banyak timahnya,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Pantauan tim awak media, dua plang bertuliskan “Aset Sitaan Kejaksaan” terpasang jelas di pagar besi gudang. Aparat gabungan Kejari Koba dan Jampidsus Kejagung tampak sibuk mendata dan menghitung tumpukan timah yang memenuhi gudang. Penjagaan ekstra ketat diberlakukan, bahkan awak media dilarang mengambil gambar di dalam area.
Salah satu petugas Kejari Koba yang berjaga di lokasi menegaskan bahwa pihaknya sebatas menjalankan tugas pengamanan sesuai arahan pusat.
“Kami hanya menjaga dan pasang plang saja, bang. Untuk rilis resmi nanti dari pusat. Silakan foto plang, tapi jangan ambil gambar di dalam pagar,” ucapnya singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Agung RI belum memberikan keterangan resmi terkait asal-usul 200 ton timah tersebut maupun kaitannya secara langsung dengan perkara terpidana Thamron Tamsil alias Aon.
Nama Thamron Tamsil alias Aon mencuat dalam pusaran kasus dugaan korupsi tata niaga PT Timah Tbk yang menyeret sejumlah pengusaha hingga pejabat. Kasus ini menjadi salah satu perkara strategis yang ditangani Kejaksaan Agung karena diduga merugikan negara dalam jumlah besar dan memperlihatkan adanya “raja-raja timah lokal” yang berkuasa di Bangka Belitung.
Publik kini menanti langkah lanjutan Kejagung: apakah penyitaan ini akan membuka tabir peran Aon Koba dalam sindikat perdagangan timah ilegal, serta siapa saja pihak lain yang kemungkinan ikut terseret.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan kaidah UU Pers No. 40 Tahun 1999. Semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.(tim)















