DJITUBERITA,JAKARTA – Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kortastipidkor Polri turut menyeret seorang pihak swasta yang hingga kini dalam keterangan resmi penyidik masih disebut dengan inisial DR.
Meski demikian, sejumlah pemberitaan media mengaitkan sosok di balik inisial tersebut dengan Don Ritto, seorang advokat sekaligus pendiri kantor hukum Don Ritto & Associates. Hingga berita ini diterbitkan, Polri masih menggunakan inisial DR dalam keterangan resminya, sementara identitas lengkap yang beredar berasal dari sejumlah laporan kalangan media.
Nama DR mencuat dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan tiga perkara strategis, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), penanganan perkara PT ASABRI (Persero), serta PT Krakatau Steel. Ketiga perkara tersebut menjadi bagian dari penyidikan yang kini dikembangkan Kortastipidkor Polri.
Sorotan terhadap DR menguat setelah penyidik menggeledah sebuah rumah di kawasan Gandaria Selatan, Jakarta Selatan, yang berdasarkan informasi di kalangan media.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai dalam mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat, dokumen, perangkat elektronik, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan penyidikan. Penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik menelusuri dugaan aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut penyidik, DR diduga memiliki peran dalam dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan hasil kejahatan korupsi. Namun, hingga kini Kortastipidkor belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara, bentuk dugaan keterlibatan, maupun hubungan hukum antara DR dengan pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Seluruh dugaan tersebut masih berada dalam tahap pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.
Sebelum namanya dikaitkan dalam perkara ini, Don Ritto dikenal sebagai advokat yang telah lama berpraktik di bidang hukum pidana, perdata, korporasi, tata usaha negara, dan hubungan industrial. Rekam jejak profesinya kini menjadi perhatian publik seiring berkembangnya penyidikan yang dilakukan Kortastipidkor Polri.
Penetapan DR bersamaan dengan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) menempatkan perkara ini sebagai salah satu kasus yang mendapat sorotan luas. Selain menyangkut dugaan korupsi bernilai besar, perkara ini juga dinilai menjadi ujian terhadap komitmen penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, mengingat penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya aliran dana, aset, maupun pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan berdasarkan alat bukti yang sah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Don Ritto maupun kuasa hukumnya terkait informasi yang mengaitkan dirinya dengan inisial DR. Sementara itu, Kortastipidkor Polri menegaskan penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan alat bukti baru.
Hak Jawab dan Klarifikasi
Redaksi memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Don Ritto, kuasa hukumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Kejaksaan Agung, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, atau tanggapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Setiap hak jawab dan klarifikasi yang diterima akan dimuat secara proporsional sebagai wujud keberimbangan pemberitaan, penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah, serta tanggung jawab pers dalam menyajikan informasi yang akurat dan berimbang.(Red)















