Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita Utama

Skandal Pertamax Oplosan: Konsumen Tertipu, LBH Buka Pos Pengaduan

×

Skandal Pertamax Oplosan: Konsumen Tertipu, LBH Buka Pos Pengaduan

Sebarkan artikel ini
Caption: Direktur LBH Jakarta Muhammad Fadhil, Peneliti Celios Muhammad Saleh, dan Ekonom Celios Nailul Huda saat konferensi pers kasus 'Pertamax Oplosan' di LBH Jakarta, Sabtu (1/3/2025).

Jakarta, Djituberita.com – Menjelang Ramadan, publik dikejutkan oleh dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) oleh PT Pertamina Patra Niaga. Pertalite dengan Research Octane Number (RON) 90 diduga dioplos menjadi Pertamax, memicu kemarahan masyarakat yang merasa tertipu oleh praktik ini.

Menanggapi kegelisahan publik, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bekerja sama dengan Center for Economic and Law Studies (Celios) membuka Pos Pengaduan Warga Korban Pertamax Oplosan.

Pos ini bertujuan mendalami serta menganalisis dampak yang ditimbulkan dari kasus tersebut.

Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, mengungkapkan bahwa pos pengaduan ini didirikan berdasarkan banyaknya keluhan masyarakat. Terlebih setelah Kejaksaan menetapkan 9 tersangka dari PT Pertamina Patra Niaga dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang.

Kami menerima berbagai pengaduan terkait dugaan pengoplosan Pertamax. Warga ingin tahu, ini sebenarnya masalah apa? Bagaimana aspek hukumnya? Apa dampaknya terhadap hak asasi manusia?” ujar Fadhil dalam konferensi pers, Sabtu (1/3/2025).

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan di sektor energi, terutama terkait transparansi dan perlindungan konsumen. LBH Jakarta mengajak masyarakat yang merasa dirugikan untuk melapor guna menguatkan langkah hukum yang akan diambil selanjutnya.

Bagi warga yang merasa dirugikan oleh Pertamax oplosan, pengaduan dapat disampaikan ke LBH Jakarta. Pos pengaduan dibuka mulai 25 Februari 2025 hingga 5 Maret 2025, bertempat di Ruang Konsultasi LBH Jakarta, Lantai 1, Gedung YLBHI-LBH Jakarta, Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta. Formulir pengaduan juga dapat diakses secara daring melalui tautan: https://bit.ly/PosPengaduanWargaKorbanPertamaxOplosan.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *