Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalJakarta

Sidang Tipikor Korupsi Tol Japek II: PT Acset Indonusa Didakwa Terima Rp179,9 Miliar, Waskita Diduga Ikut Kecipratan

×

Sidang Tipikor Korupsi Tol Japek II: PT Acset Indonusa Didakwa Terima Rp179,9 Miliar, Waskita Diduga Ikut Kecipratan

Sebarkan artikel ini
Sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek Tol MBZ di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/10/2025). (Foto/Dok-Holopis.com)

Jakarta – Kasus megakorupsi pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Japek II Elevated kembali menyeruak ke permukaan. Dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (27/10/2025), korporasi raksasa konstruksi PT Acset Indonusa Tbk (ACSET), tak berdaya duduk di kursi pesakitan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Widya Sihombing, mendakwa PT Acset telah menerima aliran dana sebesar Rp179,99 miliar dalam proyek pembangunan tol layang sepanjang Cikunir–Karawang Barat tersebut.

Uang itu disebut mengalir melalui skema Kerja Sama Operasi (KSO) ,Waskita–Acset, yang melibatkan sejumlah pihak yang sebelumnya sudah divonis bersalah dalam perkara serupa.

“Dana diterima dalam pekerjaan design and build Jalan Tol Jakarta–Cikampek II Elevated Ruas Cikunir hingga Karawang Barat (STA 9+500 sampai STA 47+500),” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim di lansir Holopis.com

Kerugian Negara Mencapai Ratusan Miliar Rupiah

Dalam surat dakwaan, JPU merinci kerugian negara yang mencapai angka fantastis, yakni Rp510,09 miliar.
Rinciannya meliputi:

Rp347,79 miliar akibat kekurangan volume pada pekerjaan struktur beton,

Rp19,54 miliar akibat kekurangan mutu slab beton,

Rp142,75 miliar dari kekurangan volume pekerjaan steel box girder atau balok baja.

Temuan tersebut berdasarkan Laporan Audit BPKP Nomor PE.03/R/S-1400/D5/01/2023 tertanggal 29 Desember 2023, yang menyimpulkan adanya praktik manipulasi volume dan mutu pekerjaan dalam proyek strategis nasional tersebut.

Waskita Karya Disebut, Tapi Belum Jadi Tersangka

Menariknya, meskipun KSO yang mengerjakan proyek ini terdiri dari dua korporasi besar Acset Indonusa dan Waskita karya (WSKT) namun hingga kini hanya Acset yang ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

Dalam putusan perkara sebelumnya atas nama Djoko Dwijono dkk, majelis hakim bahkan menegaskan bahwa tindakan para terdakwa telah memperkaya KSO Waskita–Acset hingga lebih dari Rp510 miliar.

“Secara logika hukum, Waskita seharusnya ikut bertanggung jawab secara korporatif bersama Acset,” ujar salah satu pengamat hukum yang menghadiri persidangan.

Namun pihak Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum Anang Supriatna berdalih bahwa penetapan tersangka dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan alat bukti yang ada.

Proyek Raksasa, Skandal Besar

Proyek Tol MBZ yang diresmikan pada 2021 silam merupakan salah satu proyek strategis nasional dengan nilai kontrak triliunan rupiah. Namun di balik megahnya proyek tersebut, terkuak dugaan praktik korupsi sistematis yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Persidangan ini menjadi sorotan publik lantaran menambah daftar panjang kasus korupsi infrastruktur di Indonesia yang menyeret korporasi besar.

PT Acset Indonusa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jika terbukti bersalah, korporasi pelat merah tersebut terancam hukuman denda maksimal Rp1 miliar dan pencabutan hak usaha, termasuk potensi blacklist dari proyek pemerintah.

Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, termasuk perwakilan KSO Waskita–Acset dan pejabat proyek yang disebut dalam dakwaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *