Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita Utama

Sidang Kelima Kasus SP2FBT di PN Sungailiat, Terdakwa Hadirkan Saksi Meringankan

×

Sidang Kelima Kasus SP2FBT di PN Sungailiat, Terdakwa Hadirkan Saksi Meringankan

Sebarkan artikel ini
Caption: Sidang lanjutan kasus SP2FBT di PN Sungailiat, kuasa hukum terdakwa hadirkan saksi meringankan.(Foto-Ist)

Sungailiat,Bangka Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan kepemilikan tanah terkait Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SP2FBT), dengan pelapor Yudi, S.H., M.H., dan terdakwa Armin, warga Kelurahan Parit Padang, Sungailiat. Sidang kelima ini berlangsung pada Senin (20/1/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi a de charge, yakni saksi yang diajukan oleh terdakwa untuk memberikan keterangan yang meringankan.

Kuasa hukum terdakwa, Bujang Musa, S.H., M.H., beserta timnya yang terdiri dari Fendi, S.H., Siti Holila, S.H., dan Indah Jaya, S.H., turut hadir dalam persidangan. Sementara para saksi yang dihadirkan seluruhnya berasal dari Kelurahan Parit Padang.

Humas PN Sungailiat, Supriyadi, S.H., M.H., saat dikonfirmasi menyatakan bahwa dirinya tidak dapat memberikan komentar mengenai substansi perkara yang masih dalam proses persidangan. “Proses ini belum selesai dan masih ada tahapan berikutnya. Keputusan terkait apakah terdakwa bersalah atau tidak akan ditentukan dalam sidang mendatang,” ujar Supriyadi.

Ia juga menjelaskan bahwa sidang kali ini bertujuan untuk mendengarkan keterangan saksi pembela yang diajukan oleh terdakwa sebagai bagian dari hak pembelaan.

Sidang Berlanjut dengan Agenda Tuntutan

Agenda persidangan berikutnya dijadwalkan pada Rabu (22/1/2025), di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa. “Setelah pembacaan tuntutan, terdakwa memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi,” tambah Supriyadi.

Pembelaan Kuasa Hukum Terdakwa

Kuasa hukum terdakwa, Bujang Musa, menyampaikan bahwa saksi yang dihadirkan merupakan warga setempat yang mengetahui kondisi lahan yang menjadi objek perkara. “Saksi yang kami hadirkan hari ini memperkuat posisi terdakwa bahwa ia tidak bersalah. Bukti-bukti yang ada menunjukkan bahwa perkara ini seharusnya tidak masuk ranah pidana,” jelasnya.

Bujang Musa menegaskan bahwa kepemilikan lahan yang menjadi objek perkara masih bermasalah secara hukum. Ia menjelaskan bahwa tanah tersebut awalnya dibeli oleh Sul Aryadi Syah dari Achmada, namun Achmada sendiri tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.

“Status hukum kepemilikan tanah ini masih belum jelas, karena tidak ada bukti autentik yang dapat ditunjukkan baik oleh saudara Achmada maupun Sul Aryadi Syah. Dalam kasus seperti ini, seharusnya penyelesaiannya berada di ranah perdata, bukan pidana,” tegas Bujang Musa.

Ia juga optimis bahwa kliennya akan memenangkan perkara ini, mengingat tidak ada bukti kuat yang mendukung klaim kepemilikan tanah dari pihak pelapor. “Kami yakin bahwa keadilan akan berpihak kepada kami. Tanpa bukti kepemilikan yang sah, perkara ini seharusnya tidak bisa dilanjutkan ke ranah pidana,” pungkasnya.

Sidang kasus ini akan terus berlanjut dengan tahapan berikutnya yang menjadi penentu bagi nasib hukum terdakwa Armin.(red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *