Jakarta – Koordinator Siaga 98, Hasanuddin, menilai langkah Faizal Assegaf yang melaporkan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pencemaran nama baik sebagai tindakan yang tidak tepat dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dalam pernyataannya di Gedung KPK Merah Putih, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026),
Hasanuddin menyebut laporan tersebut kecil kemungkinan untuk ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Menurut dia, pernyataan yang disampaikan juru bicara KPK merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik dalam proses penyidikan suatu perkara. Hal tersebut sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas lembaga penegak hukum.
Ia menegaskan, penggunaan istilah “dugaan” dalam penyampaian informasi oleh KPK menunjukkan bahwa lembaga tersebut tetap memedomani asas praduga tak bersalah, sekaligus mengedepankan kehati-hatian dalam menyampaikan informasi kepada publik.
“Tidak terdapat unsur pencemaran nama baik dalam pernyataan tersebut, melainkan bagian dari proses hukum yang sah dan terbuka,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hasanuddin mengimbau Faizal Assegaf untuk bersikap kooperatif serta mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan sebagai bentuk partisipasi aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ia menambahkan, pernyataan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral Siaga 98 dalam mengawal agenda reformasi dan penguatan pemberantasan korupsi,”pungkas Hasanuddin.(Tim)















