Toboali,Bangka Selatan –Aroma arogansi aparatur negara kembali mencuat dan mencederai kebebasan pers. Seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka Selatan diduga menghalangi kerja jurnalistik wartawan gashnews.com saat meliput sengketa lahan di kawasan Payak Ubi, Kelurahan Toboali, Jumat pagi, (6/2/2026).
Insiden bermula ketika wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial dengan meminta konfirmasi kepada pihak yang terlibat dalam sengketa lahan. Namun upaya konfirmasi yang sah dan dilindungi undang-undang tersebut justru dihentikan oleh Heri, oknum Satpol PP yang berada di lokasi.
Tak hanya melarang, Heri bahkan menuding wartawan melakukan pemaksaan. Situasi memanas ketika ia melontarkan ancaman akan menghubungi pihak tertentu yang disebut sebagai “abangnya”, yang diduga memiliki pengaruh di luar struktur Satpol PP.
“Jadilah-jadilah sudah-sudah, tolong hargai, jangan maksa. Ku telpon abangku Kapaldam, ok,” ujar Heri di lokasi kejadian.
Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya, dalam kapasitas apa Heri berada di lokasi sengketa lahan dan berani mengintervensi kerja pers!
Sementaranya itu, Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Bangka Selatan, Anshori, menegaskan bahwa tidak ada penugasan resmi kepada yang bersangkutan untuk mengurusi persoalan lahan.
“Kalau secara pribadi, oknum itu tidak ada perintah untuk mengurus lahan. Dia hanya izin keluar. Kalau pun ada anggota Satpol PP datang, itu sebatas langkah kamtibmas,” kata Anshori.
Sementara itu, pihak yang mengklaim lahan juga menunjukkan sikap represif. Ia sempat menepis tangan wartawan dan mengancam akan melaporkan jurnalis yang sedang bertugas.
“Naaaaah kau, aku tidak mau. Kamu mau apa,” ucapnya sembari menepis tangan wartawan.
Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk penghalangan kerja pers sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sikap aparat dan pihak terkait dianggap mencerminkan upaya pembungkaman informasi publik.
Sebagai penegak peraturan daerah, Satpol PP seharusnya menjunjung tinggi prinsip keterbukaan dan demokrasi, bukan justru mempertontonkan perilaku yang menggerus kepercayaan publik.
Peristiwa tersebut terjadi ketika wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial dengan meminta konfirmasi resmi kepada pihak terkait dalam sengketa lahan, yang turut dihadiri Bhabinkamtibmas Polsek Toboali, Kanit Reskrim Polsek Toboali, RT, Kepala Lingkungan, serta warga sekitar.
Namun di hadapan aparat dan perangkat yang lengkap, kerja pers justru terhenti. Sebuah ironi di ruang publik hukum hadir, tetapi kebebasan informasi publik seolah dibungkam.
Hingga berita ini diterbitkan, pimpinan redaksi Gashnews.com menyatakan akan menunggu langkah dan tindakan tegas dari pimpinan Satpol PP maupun Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan atas dugaan penghalangan tugas jurnalistik tersebut.
Hak Jawab:
Redaksi membuka hak jawab dan klarifikasi kepada Heri serta Satpol PP Kabupaten Bangka Selatan dan pihak terkait lainnya, disebutkan di pemberitaan sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(rilis – gashnews.com)















