Toboali,Bangka Selatan – Dugaan arogansi aparatur negara kembali mencuat dan dinilai mencederai kebebasan pers. Seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka Selatan diduga menghalangi kerja jurnalistik wartawan gashnews.com saat meliput sengketa lahan di kawasan Payak Ubi, Kelurahan Toboali, Jumat pagi (6/2/2026).
Baca Selengkapnya: Sengketa Lahan Payak Ubi Memanas, Arogansi Oknum Satpol PP Basel Diduga Bungkam Kerja Pers
Insiden tersebut terjadi ketika wartawan menjalankan fungsi jurnalistik dengan meminta konfirmasi kepada pihak terkait sengketa lahan milik Saputra, warga Bukit Permai, Toboali. Namun, upaya konfirmasi yang sah dan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers itu justru dihentikan oleh Heri, oknum anggota Satpol PP yang berada di lokasi.
Menurut keterangan awak media dilapangan, Heri terlihat bersikap emosional dan melarang wartawan melakukan peliputan di area sengketa, meskipun kegiatan tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan publik.
Tindakan itu dinilai melampaui tugas pokok dan fungsi Satpol PP yang sejatinya bertugas menegakkan peraturan daerah, menjaga ketertiban umum, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat, bukan menghalangi kerja pers.
Peristiwa tersebut kemudian dikonfirmasi awak media kepada Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid, pada hari yang sama. Riza mengaku terkejut mendapat laporan adanya wartawan yang dihalangi saat menjalankan tugas jurnalistik.
“Kenapa wartawan sampai dihalangi oleh Satpol PP?” tanya Riza kepada awak media.
Setelah dijelaskan bahwa peliputan dilakukan terkait sengketa lahan masyarakat, Riza menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut.
Ia menegaskan akan meminta klarifikasi langsung terkait kronologi kejadian kepada Pelaksana Harian (Plh) Kepala Satpol PP Bangka Selatan, Ansyori.
“Saya akan menanyakan langsung kronologi masalah ini kepada Plh Kepala Satpol PP,” pungkas Riza Herdavid.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran terhadap kebebasan pers di daerah dan kembali menegaskan pentingnya pemahaman aparat negara terhadap tugas jurnalistik sebagai bagian dari kontrol sosial dalam negara demokrasi.















