DJITUBERITA,JAKARTA – Dugaan pembuangan sampah ke tempat pembuangan sementara (TPS) liar di Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara, membuka persoalan yang lebih besar: sejauh mana rantai pengangkutan sampah diawasi dan siapa yang bertanggung jawab ketika sampah berakhir di lokasi ilegal?
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah memanggil empat perusahaan jasa pengangkutan sampah pada Kamis, 13 Agustus 2026. Keempatnya ialah PT Mapanji Kamila Graha, PT Samhana Indah, PT Arie Karya Utama, dan PT Pradana Sukses Prima.
DLH menyebut perusahaan-perusahaan tersebut memiliki izin usaha pelayanan angkutan di bidang kebersihan. Namun, hasil klarifikasi menemukan dugaan aktivitas yang tidak sesuai izin, antara lain penggunaan armada yang tidak tercantum dalam perizinan serta pembuangan sampah ke lokasi yang tidak sesuai ketentuan, termasuk TPS liar Nagrak.
Atas pelanggaran itu, DLH menjatuhkan uang paksa Rp10 juta dan Teguran Tertulis I kepada masing-masing perusahaan, disertai kewajiban membuat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran.
Bagi KAMAKSI, sanksi tersebut belum cukup.
Ketua Umum DPP KAMAKSI Joko Priyoski mendesak Kepala DLH DKI Jakarta Dudi Gardesi mengambil langkah lebih keras apabila pemeriksaan membuktikan pelanggaran dilakukan oleh perusahaan.
“Jangan sampai izin usaha menjadi sekadar formalitas, sementara sampah yang diangkut justru berakhir di TPS liar. Kalau pelanggaran terbukti dan dilakukan secara serius, izin perusahaan harus dievaluasi bahkan dicabut. Jangan hanya menghitung denda, tetapi abaikan dampak lingkungannya.”
Menurut Joko, persoalan Nagrak tidak boleh berhenti pada empat perusahaan yang telah dipanggil. Rantai pengelolaan sampah harus dibongkar dari hulu hingga hilir—siapa pemilik sampah, siapa pengguna jasa, siapa pengangkut, kendaraan mana yang digunakan, siapa pengelola lokasi, dan mengapa sampah dapat masuk ke TPS liar.
DLH sendiri menyatakan akan menelusuri alur tersebut. Pemeriksaan mencakup asal sampah, volume, kendaraan pengangkut, pemilik armada, hingga pengguna jasa.
Di titik inilah pengawasan pemerintah diuji. Jika sampah seharusnya dibawa ke fasilitas resmi seperti TPST Bantargebang, bagaimana sampah justru dapat berakhir di Nagrak? Pertanyaan itu membutuhkan jawaban berbasis data, bukan sekadar klarifikasi administratif.
KAMAKSI juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup memberikan perhatian terhadap persoalan TPS liar tersebut dan mendorong penutupan lokasi apabila terbukti menjadi titik pembuangan ilegal.
Bagi KAMAKSI, penegakan hukum lingkungan tidak boleh berhenti pada denda Rp10 juta. Jika pelanggaran berulang atau ditemukan unsur pelanggaran yang lebih berat, pemerintah harus berani menggunakan kewenangan penegakan hukum sesuai ketentuan.
Sampah bukan sekadar persoalan estetika kota. Ketika rantai pengangkutan tidak transparan dan sampah dibuang sembarangan, yang dipertaruhkan adalah tanah, udara, kesehatan masyarakat, dan kredibilitas tata kelola lingkungan Jakarta.(Red)















