BEKASI – Tim Hukum Pembela Nyumarno meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menghentikan segala bentuk politisasi maupun intervensi terhadap perkara yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Bekasi tersebut.
Permintaan itu disampaikan Tim Hukum Pembela Nyumarno yang diwakili Riski Syah Putra Nasution, S.H. dan rekan-rekan, dalam keterangan pers, Rabu (19/8/2026).
Riski menegaskan, secara hukum Nyumarno masih berstatus sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Menurut tim hukum, hingga saat ini belum terdapat Keputusan Gubernur Jawa Barat mengenai Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Nyumarno.
Karena itu, tim hukum meminta publik tidak menggunakan istilah “mantan anggota DPRD” terhadap kliennya sebelum terdapat keputusan resmi mengenai PAW.
“Status anggota DPRD dan status terdakwa merupakan dua hal yang berbeda,” demikian pokok penegasan Tim Hukum Pembela Nyumarno dalam keterangan pers tersebut.
Tim hukum juga menekankan bahwa perkara pidana Nyumarno masih berada dalam proses persidangan. Dengan demikian, status terdakwa tidak dapat disamakan dengan orang yang telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Nyumarno sebelumnya telah menjalani persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan pada 5 Agustus 2026 dan agenda Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) pada 12 Agustus 2026. Tim hukum menyebut hingga 18 Agustus 2026, kliennya telah menjalani 20 hari penahanan.
Dalam perkara tersebut, Nyumarno mengakui adanya keributan di sebuah restoran di kawasan Lippo Cikarang. Namun, melalui tim hukumnya, ia membantah sebagai pihak yang melakukan pemukulan.
Tim hukum menyatakan proses pembuktian perkara harus dilakukan di hadapan majelis hakim berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi.
Mereka juga meminta tidak ada pengerahan massa, tekanan, maupun opini sepihak yang dapat memengaruhi proses hukum.
Selain perkara pidana, tim hukum menyinggung rekomendasi sanksi internal partai terhadap Nyumarno. Menurut mereka, rekomendasi tersebut belum final karena masih tersedia mekanisme keberatan internal yang telah ditempuh Nyumarno.
Tim hukum menyatakan telah mengajukan keberatan kepada DPP PDI Perjuangan bidang hukum dan advokasi serta Kepala Pusat Analisa dan Pengendali Situasi PDI Perjuangan.
Permohonan perlindungan hukum juga disebut telah disampaikan kepada DPD PDI Perjuangan Jawa Barat.
Serukan 23.587 Konstituen Menahan Diri
Di tengah proses hukum tersebut, Tim Hukum Pembela Nyumarno menyerukan kepada masyarakat Kabupaten Bekasi, khususnya masyarakat Dapil 7, termasuk 23.587 konstituen yang memilih Nyumarno, agar tidak terpancing maupun terprovokasi.
Masyarakat diminta mengikuti perkembangan perkara melalui proses persidangan dan menyerahkan pembuktian kepada mekanisme hukum.
Tim hukum juga meminta pihak-pihak yang disebut sebagai oknum tidak bertanggung jawab untuk menghentikan politisasi dan intervensi terhadap perkara.
“Pelapor tidak boleh menggunakan cara-cara kotor, karena terlapor pun memiliki hak hukum yang sama dan wajib dilindungi,” demikian sikap Tim Hukum Pembela Nyumarno.
Tim hukum berharap seluruh pihak menjaga proses hukum secara adil dan bermartabat serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Konferensi pers tersebut juga dikaitkan dengan semangat Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 dan Hari Jadi Kabupaten Bekasi ke-76, dengan pesan agar Kabupaten Bekasi terus bangkit, maju, dan sejahtera. (Red)















