Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita DaerahHukum & Kriminal

Satreskrim Polres Basel Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

×

Satreskrim Polres Basel Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Selatan mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Air Gegas. Seorang tersangka berinisial SYT alias SY telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Basel. Senin 18 Mei 2026.

DJITUBERITA, BANGKA SELATAN – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Selatan mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan.

Kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/51/V/2026/SPKT/Polres Bangka Selatan/Polda Bangka Belitung tertanggal 11 Mei 2026.

PS Kasi Humas Polres Basel, Iptu GJ Budi SH, mengatakan tersangka berinisial SYT alias SY (20), warga Kecamatan Air Gegas, telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Selatan.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali,” ujar Iptu GJ Budi dalam keterangan pers, Senin (18/5/2026).

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada 14 Maret 2026, 9 April 2026, dan 18 April 2026 di sebuah pondok kebun sawit di wilayah Kecamatan Air Gegas.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban berinisial EL memeriksa telepon genggam anaknya yang masih berstatus pelajar. Pelapor menemukan percakapan dan komunikasi intens antara korban dengan seorang laki-laki melalui aplikasi WhatsApp.

Merasa curiga, pelapor kembali memeriksa isi percakapan korban dan menduga telah terjadi hubungan layaknya suami istri antara korban dan terlapor. Pelapor kemudian bersama keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Basel melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah terlapor pada Selasa, 12 Mei 2026.

Saat dimintai keterangan, terlapor mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan SYT alias SY sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa beberapa helai pakaian milik korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan, modus pelaku yakni mengajak korban berpacaran dan mengiming-imingi korban akan dinikahi setelah selesai sekolah.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara,” jelasnya.Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Basel.

Sumber: Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Selatan.
Kasat Reskrim: AKP Imam Satriawan, SH., M.Si.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *