Bangka – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang pria di wilayah Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.
Pelaku berinisial D alias Dd (38), warga Desa Kota Kapur, ditangkap pada Jumat (27/3/2026) sore di area kebun sawit desa setempat. Ia diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kapolres Bangka melalui Kasat Resnarkoba IPTU Budi Prasetyo mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti laporan itu, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di lokasi,” ujar IPTU Budi Prasetyo, Minggu (28/3/2026).
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan kepala dusun setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu siap edar. Selain itu, turut diamankan uang tunai yang diduga hasil transaksi.
Pelaku juga tidak melakukan perlawanan saat diamankan dan mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya yang akan diedarkan di sekitar Desa Kota Kapur.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
– 50 paket kecil sabu
– 2 paket sedang sabu
– Plastik klip kosong
– Satu unit handphone
– Timbangan digital
– Alat bantu berupa sedotan modifikasi
Kotak penyimpanan
– Uang tunai Rp150 ribu
Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 20,16 gram.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus tersebut.















