DJITUBERITA,JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri kembali memunculkan berbagai gagasan terkait desain kelembagaan sektor keamanan nasional. Salah satu usulan yang mengemuka adalah pembentukan Kementerian Keamanan sebagai institusi yang bertanggung jawab merumuskan dan mengoordinasikan kebijakan keamanan dalam negeri.
Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin, menilai pembahasan RUU Polri seharusnya tidak hanya berfokus pada perluasan kewenangan institusi kepolisian maupun isu batas usia pensiun anggota Polri.
Idealnya aspek pengawasan, akuntabilitas, dan keseimbangan kewenangan juga perlu menjadi perhatian utama dalam reformasi sektor keamanan.
Dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (9/6/2026), Hasanuddin mengatakan bahwa saat ini Kepolisian Negara Republik Indonesia berada langsung di bawah Presiden. Posisi tersebut memberikan kewenangan yang besar sekaligus menempatkan Polri sebagai institusi strategis dalam menjalankan fungsi penegakan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Besarnya kewenangan yang dimiliki Polri perlu diimbangi dengan mekanisme pengawasan dan akuntabilitas yang kuat agar tata kelola sektor keamanan nasional berjalan lebih seimbang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pembentukan Kementerian Keamanan dapat menjadi salah satu alternatif untuk memperkuat sistem checks and balances dalam penyelenggaraan keamanan dalam negeri. Kementerian tersebut, kata dia, dapat berperan dalam merumuskan kebijakan keamanan nasional, melakukan koordinasi lintas lembaga, menyusun perencanaan strategis, hingga menjalankan fungsi administrasi dan pengawasan kebijakan.
Sementara itu, Polri tetap menjalankan fungsi operasional sebagai aparat keamanan dan penegak hukum yang profesional. Dengan model tersebut, menurut Hasanuddin, akan tercipta pemisahan yang lebih jelas antara lembaga pembuat kebijakan dan pelaksana kebijakan.
“Pengelolaan keamanan dalam negeri tidak bertumpu pada satu institusi semata, tetapi berada dalam kerangka tata kelola yang lebih terukur, transparan, dan akuntabel,” katanya.
Meski demikian, Hasanuddin mengingatkan bahwa gagasan pembentukan Kementerian Keamanan memerlukan kajian yang komprehensif. Pemerintah dan DPR perlu memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dengan Polri, kementerian terkait, maupun lembaga keamanan lain yang telah ada.
Selain itu, ia menekankan bahwa reformasi kelembagaan harus tetap menjamin independensi penegakan hukum serta tidak menambah rantai birokrasi yang berpotensi memperlambat respons terhadap gangguan keamanan.
Menurut Hasanuddin, jika negara memandang sektor keamanan dalam negeri memiliki posisi strategis yang setara dengan sektor pertahanan, maka pembentukan Kementerian Keamanan layak dipertimbangkan sebagai bagian dari reformasi kelembagaan keamanan nasional yang lebih modern, demokratis, dan berorientasi pada kepentingan publik.(red)















