Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita Utama

Kasus Bea Cukai Menyeret Nama Raffi Ahmad, Megahnya Istana Andara Jadi Perbincangan

×

Kasus Bea Cukai Menyeret Nama Raffi Ahmad, Megahnya Istana Andara Jadi Perbincangan

Sebarkan artikel ini
Rumah mewah utama milik Raffi Ahmad di kawasan Green Andara Residence, Jl. Andara Raya, Cinere, Kota Depok, Jawa Barat. Hunian bergaya klasik Eropa ini dikenal sebagai salah satu properti ikonik "Sultan Andara". Foto: Dok. Net.

DJITUBERITA, JAKARTA – Penampakan rumah mewah milik Raffi Ahmad kembali menjadi sorotan publik di tengah munculnya nama suami Nagita Slavina itu dalam persidangan perkara dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rumah yang berada di kawasan Andara, Depok, Jawa Barat tersebut dikenal luas sebagai salah satu hunian selebritas terbesar di Indonesia. Dari foto yang beredar, bangunan bergaya klasik Eropa itu berdiri di atas lahan luas dengan megah, garasi besar, taman tertata, serta sejumlah fasilitas penunjang yang mencerminkan nilai investasi properti premium

Dari profil kekayaan Raffi Ahmad yang pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tercatat mencapai sekitar Rp1,03 triliun. Berdasarkan data yang dirilis KPK, Raffi memiliki 45 bidang tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp733 miliar yang tersebar di berbagai daerah, termasuk Jakarta, Tangerang, Bandung, Makassar, hingga Bali.

Selain aset properti, Raffi juga tercatat memiliki surat berharga senilai lebih dari Rp307 miliar, kendaraan mewah sekitar Rp55 miliar, serta berbagai aset lainnya.

Di tengah sorotan terhadap aset dan gaya hidupnya, nama Raffi Ahmad belakangan disebut dalam persidangan kasus dugaan suap importasi barang yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan Bea Cukai.

KPK mengkonfirmasi bahwa nama Raffi memang muncul dalam fakta persidangan. Namun, penyidik menegaskan kemunculan nama tersebut terkait aktivitas penitipan barang elektronik saat Raffi berkunjung ke kantor BlueRay Cargo di Amerika Serikat.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan penyidik belum menemukan fakta yang cukup untuk mengaitkan Raffi sebagai bagian dari rangkaian tindak pidana korupsi yang sedang disidik. Karena itu, hingga saat ini KPK belum melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.

KPK juga menjelaskan bahwa barang yang disebut dalam persidangan berupa titipan perangkat elektronik dalam jumlah terbatas sehingga saat itu belum dianggap mengarah pada praktik penyelundupan maupun bagian dari skema suap yang sedang didalami.

Dari sisi investasi, rumah megah yang tampak pada foto mencerminkan tren akumulasi aset properti kelas premium yang selama ini menjadi salah satu instrumen investasi kalangan selebritas dan pengusaha. Dalam laporan kekayaannya, porsi terbesar harta Raffi memang berasal dari aset tanah dan bangunan.

Meski demikian, hingga kini tidak ada pernyataan resmi KPK yang menyebut rumah ataupun aset properti Raffi Ahmad terkait dengan perkara korupsi Bea Cukai. Posisi hukum Raffi berdasarkan keterangan terbaru KPK masih sebatas nama yang muncul dalam fakta persidangan dan belum berstatus tersangka maupun saksi dalam perkara tersebut.

Dalam konteks pemberitaan yang menyebut nama Raffi Ahmad, media wajib memberikan ruang yang proporsional apabila yang bersangkutan atau kuasa hukumnya menyampaikan klarifikasi, bantahan, atau penjelasan resmi sebagai bentuk pelaksanaan Hak Jawab sesuai Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers.(red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *