Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita Utama

KAMAKSI Desak Dirut BPJS Ketenagakerjaan Mundur! Dugaan Peserta OPK Dipaksa Jalan di Atas Bara Api Picu Kemarahan Publik

×

KAMAKSI Desak Dirut BPJS Ketenagakerjaan Mundur! Dugaan Peserta OPK Dipaksa Jalan di Atas Bara Api Picu Kemarahan Publik

Sebarkan artikel ini
Gambar Istimewa

DJITUBERITA,JAKARTA – Gelombang kritik terhadap pelaksanaan Program Orientasi Persiapan Kerja (OPK) di BPJS Ketenagakerjaan semakin membesar. Sorotan publik menguat setelah beredarnya video yang memperlihatkan peserta OPK diduga dipaksa berjalan di atas bara api sebagai bagian dari rangkaian orientasi.

Video tersebut memicu reaksi keras masyarakat dan memunculkan pertanyaan serius mengenai metode pembinaan yang diterapkan dalam program resmi lembaga yang memiliki mandat memberikan perlindungan kepada para pekerja Indonesia.

Menanggapi polemik tersebut, Dewan Pimpinan Pusat Kaukus Muda Anti Korupsi (DPP KAMAKSI) secara terbuka mendesak Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, untuk mengambil tanggung jawab moral dengan mengundurkan diri dari jabatannya.

Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski, menegaskan bahwa dugaan praktik kekerasan fisik maupun verbal dalam kegiatan orientasi tidak dapat dibenarkan dengan alasan pembentukan karakter, disiplin, maupun mental.

Menurutnya, apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka hal itu merupakan bentuk penyimpangan serius yang bertentangan dengan prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia, etika birokrasi, serta tata kelola lembaga publik yang profesional.

“Kekerasan fisik maupun verbal dalam kegiatan orientasi lembaga publik seperti BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat ditoleransi. Itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip-prinsip HAM sekaligus kegagalan menjaga profesionalisme institusi.

“Kami mendesak Saiful Hidayat sebagai Direktur Utama bertanggung jawab secara moral dan politik dengan mengundurkan diri dari jabatannya,” tegas Joko Priyoski yang akrab disapa Jojo, Sabtu (1/8/2026).

Jojo menilai, sebagai pimpinan tertinggi, Direktur Utama tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas seluruh sistem pembinaan yang berlangsung di bawah kewenangannya, terlebih apabila kegiatan tersebut merupakan bagian dari program resmi institusi.

KAMAKSI juga mendesak dilakukan investigasi independen terhadap seluruh rangkaian Program Orientasi Persiapan Kerja (OPK), mulai dari penyusunan konsep kegiatan, kurikulum, metode pelatihan, keterlibatan instruktur, hingga pihak-pihak yang memberikan persetujuan atas pelaksanaannya.

Selain itu, aparat penegak hukum diminta mengusut tuntas apabila ditemukan adanya unsur pidana, serta menjatuhkan sanksi administratif kepada setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab.

“Kami tidak ingin persoalan ini berhenti hanya pada klarifikasi atau permintaan maaf. Jika ditemukan pelanggaran hukum, proses harus berjalan secara transparan, objektif, dan seluruh pihak yang bertanggung jawab wajib dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Jojo.

KAMAKSI menilai dugaan praktik tersebut menjadi ironi besar. Sebab, BPJS Ketenagakerjaan selama ini dikenal sebagai lembaga yang bertugas memberikan perlindungan, jaminan sosial, serta menjamin keselamatan para pekerja Indonesia.

Menurut KAMAKSI, lembaga yang mengusung nilai perlindungan pekerja seharusnya menjadi contoh dalam menjunjung tinggi keselamatan, martabat manusia, dan penghormatan terhadap hak-hak setiap individu.
Praktik pembinaan yang diduga mengandung unsur kekerasan, intimidasi, maupun tindakan berisiko dinilai tidak hanya berpotensi menimbulkan trauma dan cedera, tetapi juga dapat menggerus kepercayaan publik terhadap institusi.

Kasus ini pun dinilai menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola orientasi dan pembinaan pegawai di seluruh lembaga negara agar tidak lagi menggunakan metode yang berpotensi membahayakan keselamatan maupun melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses investigasi yang independen dan transparan, kasus ini tidak cukup diselesaikan dengan klarifikasi ataupun permintaan maaf.

Publik berhak memperoleh kepastian hukum, sementara setiap pejabat maupun pihak yang terbukti bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan tindakannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Di atas segalanya, lembaga publik dituntut menjaga integritas, keselamatan, dan martabat manusia sebagai fondasi utama pelayanan kepada masyarakat,”tegas Jojo.(Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *