Belinyu,Bangka – Seorang perempuan berinisial J (37) di Belinyu, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, mengalami musibah setelah rumah yang ditempatinya diduga dijual tanpa persetujuannya oleh mantan suami siri, A (49). Peristiwa ini memicu keprihatinan publik, terlebih J baru saja melahirkan anaknya.
Peristiwa tersebut terungkap saat J kembali ke Belinyu satu bulan setelah melahirkan di Belitung Timur. Sesampainya di kampung halaman, ia mendapati rumah yang selama ini ditempati telah berpindah kepemilikan dan tengah direnovasi oleh D, pihak yang mengaku membeli tanah dan bangunan tersebut.
Seorang tetangga, M (40), menyebut J mengalami tekanan psikologis.
“J kehilangan tempat tinggal sekaligus rasa aman bagi bayinya. Ia berharap aparat segera mengambil tindakan,” ujarnya.
Laporan Polisi dan Pendampingan LBH KUBI
J telah melapor ke Polsek Belinyu pada 13 November 2025, namun hingga kini belum ada perkembangan berarti. Atas saran rekannya, ia meminta pendampingan hukum dari LBH KUBI.
LBH KUBI sebelumnya juga pernah menangani kasus serupa yang mandek di Polsek Belinyu pada 2021, yakni kasus pencabulan terhadap perempuan disabilitas yang hingga kini menjadi perhatian publik.
Analisis Hukum LBH KUBI
Kepala Divisi Advokasi Perlindungan Perempuan dan Anak LBH KUBI, Widya Septiana, S.H, menegaskan bahwa meski pernikahan J dan A merupakan nikah siri, hak-hak J tetap memperoleh perlindungan hukum.
Widya mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengecek PBB yang tercatat atas nama J.
“Jika aset itu atas nama J, bagaimana A bisa memindahtangankan tanah dan rumah itu tanpa melibatkan pemiliknya?” tegasnya.
Secara yuridis, ia menjelaskan:
Nikah siri tidak memiliki kekuatan hukum administrasi sesuai Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan, sehingga tidak menimbulkan harta bersama sebagaimana Pasal 35 ayat (1).
Jika rumah merupakan milik J, tindakan A dapat mengarah pada tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) atau penggelapan (Pasal 372 KUHP).
Penjual dan pembeli dapat dijerat penyerobotan tanah (Pasal 385 KUHP).
Jika ada dokumen yang dipalsukan, berlaku Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.
LBH KUBI telah menerima pengaduan pada 16 November 2025, dan menerima kuasa resmi dari J pada 17 November 2025.
Laporan resmi akan segera dilayangkan, dengan tembusan ke Komnas Perempuan dan KPAI.
“Kami akan mengawal proses ini hingga tuntas. Bila Polsek Belinyu tidak dapat memproses, kami meminta perkara dilimpahkan ke Polres Bangka atau Polda Babel,” tegas Widya.
Kontak Bantuan Hukum LBH KUBI
Layanan pendampingan hukum gratis untuk masyarakat Babel dapat dihubungi melalui:
LBH KUBI Belitung & Beltim: 0812-2222-4686 / 0821-7733-8456
LBH KUBI Pangkalpinang: 0822-9499-8650 / 0821-8337-9999
LBH KUBI Bangka Barat: 0821-8628-8041
LBH KUBI Bangka: 0815-7411-7298
LBH KUBI Bangka Tengah: 0811-7171-432
Sumber: Divisi Humas & PPA LBH KUBI















