DJITUBERITA.COM ,Setelah dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kini Bank Sumsel Babel dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Babel oleh seorang nasabah bernama Rina Tarol.
Dilansir berbagai media diketahui bahwa pihak Bank SumselBabel cabang pangkal pinang telah dilaporkan kepihak yang berwajib Rina Tarol melalui kuasa hukumnya, David Wijaya pada tanggal 1 Maret 2023 lalu.
Delik aduan yang dilaporkan ke bagian Dirkrimsus Polda Babel.
Terkait kerugian yang kliennya, yakni jaminan di bank untuk Kredit Modal Kerja (KMK) yang ditagihkan atau digunakan untuk kepentingan kliennya.
Sebelumnya ada kerja sama antara kliennya Rina Tarol dengan direktur PT Media Karya Citrapersada, Yanhari yang mengerjakan proyek rehabilitasi jaringan D.I Selingsing di Kabupaten Belitung Timur pada 2022 lalu.
Proyek tersebut memerlukan dana atau garansi bank sebagai modal kerja,”jelas David.
Kemudian atas kesepakatan bersama dibantu oleh kliennya dengan membuka deposit atau membeli produk Bank Sumsel Babel berupa (KMK ) yang kemudian dicairkan oleh pihak Bank Sumsel Babel dengan termin batas Rp 4 miliar berdasarkan agunan surat tanah dan bangunan yang diajukan kliennya sebagai penjamin.
Namun Setelah ditelusuri, kata David, dalam perjalananya ternyata transaksi di bank pencairannya melebihi dari nilai plafon Rp 4 miliar yang disepakati.
Selain itu juga ada pemindah bukuan dari rekening Bank yang sudah disepakati kedua belah pihak antara Direktur perusahaan dengan kliennya ke rekening lain yang dibuat oleh PT Media Karya Citrapersada.
Yanhari selaku direktur perusahaan PT Media Karya Citrapersada, tidak mengetahui soal pemindahan dana dari rekening yang dia sepakati bersama kliennya ke rekening lain dengan total transaksi senilai Rp1,4 miliar dan biaya bunganya di bebankan ke rekening lama yang disepakati oleh Direktur Yanhari dan Rina Tarol,” jelas David dikutip Rabu 17 Mei 2023.
Dengan adanya transaksi tersebut, Rina Tarol menduga jaminan yang diajukan dirinya digunakan juga untuk membuka rekening baru dan melakukan kegiatan di rekening baru tersebut.
Sehingga Rina Tarol (nasabah) mengalami kerugian berupa bunga bank yang di bebankan ke rekening lama dengan nilai kurang lebih sekitar Rp 300 juta.
Dengan kerugian ini, kata David, kliennya melaporkan Direktur PT Media Karya Citrapersada, Yanhari atas dugaan penipuan dan penggelapan termasuk juga pemalsuan dokumen.
Selain itu, mengacu pada tindak pidana perbankan yaitu membuat sesuatu menjadi terang atau tidak terang atau mengubah catatan transaksi dan lain lainnya yang masuk dalam rumusan tindak pidana perbankan.
Kliennya juga melaporkan Pihak Bank SumselBabel cabang pangkal pinang atas dugaan tindak pidana perbankan karena dianggap melakukan pemindah bukuan tanpa persetujuan kliennya yang juga sebagai pemilik agunan.
“Mengenai pembuatan rekening baru juga akan kita lihat apakah sesuai dengan prosedur hukum perbankan,” kata David.
Dikonfirmasi awak media www.djituberita.com melalui via whatsapp pada jam 14.30 WIB,rabu (31/5/2023) terkait hal ini,Rina Tarol membenarkan perkara yang menimpa dirinya.
Untuk itu, saya sudah serahkan ke kuasa hukum untuk langkah langkah hukum selanjutnya ,nanti saya info perkembangan terbaru yang kini telah dilimpahkan ke Polda Babel,”terangnya.
Redaksi -www.djituberita.com