Bangka Selatan – Sebulan lebih berlalu sejak sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan dari lintas komisi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan masyarakat Kecamatan Lepar, polemik antara warga dan pihak PT Swarna Nusa Sentosa (SNS) belum juga menemukan titik terang.
RDP yang digelar Senin (15/9/2025) di Kantor Camat Lepar itu menghadirkan para kepala desa, camat, BPD, hingga aparat kepolisian. Pertemuan tersebut menjadi ruang penyampaian aspirasi masyarakat yang menolak perluasan lahan kelapa sawit perusahaan, meski masih berada dalam area Hak Guna Usaha (HGU).
Wakil Ketua DPRD Bangka Selatan, Kamarudin, mengatakan pihaknya berencana menjadwalkan pertemuan lanjutan dengan menghadirkan seluruh pemangku kepentingan perusahaan, perwakilan masyarakat, pemerintah desa, hingga camat.
“Insyaallah dalam waktu dekat DPRD akan menjadwalkan diskusi bersama perusahaan, perwakilan masyarakat, pemdes, dan camat untuk mencari solusi agar semua pihak dapat mencapai mufakat yang saling menguntungkan,” ujar Kamarudin, Selasa (23/9/2025) pagi melalui pesan WhatsApp.dikutip dari media GashNews.com
Namun demikian, Kamarudin mengakui jadwal pasti pertemuan itu belum ditentukan. Ia menyebut masih ada beberapa hal yang perlu dikondisikan, baik dari sisi kesiapan masyarakat maupun perusahaan.
“Diskusi selanjutnya masih menyesuaikan waktu dan kondisi yang tepat karena ada beberapa hal yang perlu dikondisikan terlebih dahulu, baik dari aspirasi masyarakat Kecamatan Lepar maupun solusi yang diharapkan dari pihak perusahaan,” jelasnya.
Lebih jauh, Kamarudin menekankan bahwa DPRD mendorong budidaya kelapa sawit masyarakat sebagai alternatif solusi yang saling menguntungkan.
“Kami berharap nantinya dapat melahirkan win-win solution yang menciptakan suasana kondusif. Masyarakat dapat meningkatkan kesejahteraan lewat budidaya kelapa sawit, dan perusahaan juga tetap bisa beroperasi dengan baik,” pungkasnya.
Klarifikasi Pihak PT SNS: Bingung dengan Penolakan Warga
Menanggapi hasil RDP tersebut, Penasehat Hukum PT Swarna Nusa Sentosa, Tito Napitupulu, mengaku heran dengan sikap penolakan masyarakat. Ia menilai lahan yang dikelola perusahaan sepenuhnya berada dalam izin resmi HGU dan merupakan aset negara.
“Kalau perusahaan tidak bisa memperluas lahan sesuai izin HGU, konsekuensinya negara bisa saja mencabut hak guna usaha itu. Padahal semakin produktif kebun, semakin banyak tenaga kerja terserap, PAD meningkat, dan ekonomi Bangka Selatan ikut tumbuh,” kata Tito, Rabu (17/9/2025).
Tito juga menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam meredam konflik antara masyarakat dan perusahaan.
“Negara harus hadir diwakili oleh Bupati, Ketua DPRD, Kapolres, Kejari, dan Dandim agar tercipta simbiosis mutualisme antara perusahaan dan masyarakat, bukan berpihak ke salah satu pihak,” tegasnya.
Ia pun berharap pemerintah daerah dan DPRD bersikap cermat dalam menengahi permasalahan ini tanpa ada intervensi atau tendensi dari pihak mana pun.
Publik Masih Menunggu Kejelasan
Meski kedua pihak telah menyampaikan pandangannya, publik masih mempertanyakan kapan dan seperti apa tindak lanjut konkret DPRD Bangka Selatan.
Apakah rencana diskusi lintas pihak itu benar-benar akan digelar dalam waktu dekat, atau hanya akan menjadi janji politik tanpa hasil?
Di sisi lain, masyarakat Lepar khususnya Desa Tanjung Labu dan sekitarnya berharap DPRD dapat memastikan agar perluasan lahan sawit tidak mengorbankan hak-hak warga lokal serta ekosistem pulau.















