ARTIKEL-(DJITUBERITA),Dana Pokok Pikiran anggota dewan atau disingkat POKIR adalah alokasi dana yang diberikan kepada anggota dewan untuk mendukung tugas-tugas mereka. Dana POKIR bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah( APBD) dan dialokasikan setiap tahun dalam proses pembahasan anggaran.
Penyimpangan dana POKIR dapat terjadi ketika anggota dewan menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi atau kegiatan yang tidak relevan dengan tugas dan tanggung jawab mereka. Beberapa bentuk penyimpangan dana POKIR yang mungkin terjadi antara lain:
Penyalahgunaan Dana: Anggota dewan menggunakan dana POKIR untuk kepentingan pribadi, seperti perjalanan liburan, pembelian barang pribadi, atau biaya pribadi lainnya yang tidak berkaitan dengan tugas mereka sebagai wakil rakyat.
Mark Up Anggaran: Anggota dewan melakukan penggelembungan anggaran dalam proyek atau kegiatan yang dibiayai oleh dana POKIR. Mereka dapat memanipulasi anggaran dengan memperbesar biaya yang sebenarnya diperlukan dan memperoleh keuntungan pribadi dari selisihnya.
Klientelisme: Anggota dewan menggunakan dana POKIR untuk memberikan bantuan atau pelayanan kepada kelompok tertentu sebagai upaya untuk memperoleh dukungan politik. Hal ini dapat menyebabkan ketidakmerataan dalam penggunaan dana dan tidak memperhatikan kepentingan publik secara menyeluruh.
Korupsi: Penyimpangan dana POKIR juga dapat terjadi dalam bentuk korupsi, di mana anggota dewan secara ilegal memperoleh keuntungan finansial pribadi melalui penggunaan dana tersebut.
Penting untuk dicatat ! bahwa penyimpangan dana POKIR merupakan pelanggaran etika dan hukum. Untuk mencegah penyimpangan tersebut, perlu adanya mekanisme pengawasan yang ketat, transparansi dalam penggunaan dana, serta sanksi yang tegas bagi anggota dewan yang terbukti melakukan penyimpangan. Selain itu, partisipasi aktif dari masyarakat dalam memantau penggunaan dana POKIR juga penting untuk memastikan akuntabilitas dan penggunaan dana yang sesuai dengan kepentingan publik.
Perlu diketahui: dalam peraturan perundang-undangan terkait Dana POKIR tidak menyebutkan secara eksplisit.
Namun sebagaimana menurut informasi dilansir Hukum Online. Com, Dana POKIR adalah amanat UU MD3 dan yang kami akses dari laman situs DPR RI.
Apa itu UU MD3? UU MD3 adalah Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD. Undang-undang ini berisi aturan mengenai wewenang, tugas, dan keanggotaan MPR, DPR, DPRD dan DPD. Hak, kewajiban, kode etik serta detail dari pelaksanaan tugas juga diatur.
Jejak Revisi UU MD3, Empat Kali diubah demi bagi-bagi kursi dan Kekuasaan.UU MD3 mencatatkan rekor sebagai UU yang paling sering direvisi. Sejak UU MD3 dibentuk tahun 2014 sampai saat ini, UU tersebut sudah direvisi sebanyak tiga kali.
Redaksi: djituberita.com