Pangkalpinang,Djituberita.com – Gelombang penolakan terhadap konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) di Bangka Belitung kembali bergulir.
Kali ini, ratusan warga dari lima desa di Kabupaten Bangka Selatan memadati Gedung DPRD Provinsi Bangka Belitung, Senin siang (4/8/2025), dalam rangka mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ketua DPRD Babel.


Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, yang memimpin langsung RDP tersebut menyampaikan bahwa penolakan terhadap konsesi HTI tidak hanya datang dari Bangka Selatan, tetapi juga mencuat di berbagai wilayah lainnya, termasuk Pulau Belitung.

“Hal ini sudah sering menjadi topik diskusi kita di DPRD Babel. Penolakan terus muncul karena masyarakat merasa tidak dilibatkan dan tidak mendapatkan manfaat dari keberadaan HTI, khususnya yang dikelola PT Hutan Lestari Raya (PT HLR),” ungkap Didit dalam rapat yang turut dihadiri anggota DPRD Babel dari Dapil Bangka Selatan, Yogi Maulana (Fraksi Gerindra).
Adapun warga yang hadir berasal dari lima desa terdampak di Kabupaten Bangka Selatan, yakni Desa Batu Betumpang, Pulau Besar, Bedengung, Jelutung, dan Simpang Rimba.
“Mereka menyuarakan kekhawatiran atas dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi yang ditimbulkan akibat aktivitas perusahaan HTI.
“Surat dukungan ini kita sampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Komisi IV DPR RI yang membidangi kehutanan untuk ditindaklanjuti,” tegas Didit.
Didit juga menyampaikan bahwa DPRD Babel akan meminta data dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta Dinas Pertanian Provinsi Bangka Belitung untuk disinkronkan dengan laporan dan keluhan masyarakat desa yang terdampak. Data tersebut akan menjadi bahan pengajuan resmi ke kementerian dan DPR RI.
Ada dua poin penting yang ditegaskan Didit Srigusjaya dalam forum RDP Kali ini, pada Jum’at mendatang (8/8/2025), DPRD Babel akan mengundang PT HLR untuk hadir dalam RDP lanjutan.
Didit juga meminta kehadiran pihak perusahaan dalam RDP tersebut guna mengklarifikasi aktivitas PT HLR yang menuai gejolak di lapangan. Kedua, DPRD Babel bersama sejumlah anggota dewan lainnya segera mengirimkan surat resmi ke kementerian terkait di Jakarta hari ini.

Sementara itu, Anggota DPRD Babel Yogi Maulana menegaskan pentingnya kekompakan antara pemerintah dan masyarakat dalam menyikapi persoalan ini.
“Kalau masyarakat sudah menyatakan penolakan berarti aktivitas perusahaan di maksud sementara ini harus dihentikan. “Nantinya para kepala desa akan kita ajak ke Kementerian KLHK untuk memastikan apakah konsesi HTI yang dikelola PT HLR di desa-desa terdampak sudah sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku,” tegas Yogi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Hutan Lestari Raya (PT HLR) belum dapat dikonfirmasi. Pada RDP yang digelar Senin (4/8/2025), pihak perusahaan tidak hadir.
DPRD Babel menegaskan bahwa pada RDP kedua yang dijadwalkan Jum’at mendatang, PT HLR wajib hadir untuk memberikan klarifikasi secara langsung di hadapan masyarakat dan wakil rakyat. (*)















