Pekanbaru,Riau – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III pada akhir 2025. Forum nasional tersebut menghasilkan tiga Pedoman Organisasi (PO) strategis yang akan menjadi landasan penguatan tata kelola organisasi dan profesionalisme jurnalis menjelang pendaftaran PJS sebagai konstituen Dewan Pers pada 2026, Senin (29/12/2025).
Rakernas III yang digelar secara hybrid ini dibuka langsung oleh Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba, dan dimoderatori Sekretaris Jenderal DPP PJS, Abdul Rasyid Zainal. Sejumlah pengurus DPD PJS mengikuti kegiatan ini baik secara luring maupun daring.
Peserta Rakernas berasal dari DPD Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Maluku.
Sementara DPD Jawa Barat dan DPD Jawa Timur diwakili oleh masing-masing Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
Turut hadir pula jajaran kepengurusan DPC PJS Kabupaten Bangka Selatan, baik secara langsung maupun melalui sambungan daring, sebagai bagian dari konsolidasi organisasi nasional.
Penguatan Profesionalisme dan Tata Kelola:
Dalam sambutannya, Mahmud menegaskan Rakernas III PJS bertema “Memperkuat Profesionalisme Jurnalis dan Tata Kelola Organisasi Menuju Konstituen Dewan Pers 2026” menjadi momentum penting dalam mempersiapkan seluruh dokumen kelembagaan secara profesional.
“Rakernas ini menjadi langkah strategis untuk mempersiapkan seluruh dokumen PJS secara tertib dan profesional dalam rangka pendaftaran sebagai konstituen Dewan Pers,” kata Mahmud.
Ia menekankan bahwa PJS tidak semata mengejar pemenuhan syarat administratif, melainkan membangun kesetaraan dan legitimasi wartawan melalui kompetensi.
“Kami tidak membutuhkan orang-orang hebat, tetapi orang-orang yang patuh pada aturan dan mampu mengimplementasikan visi PJS untuk mengukuhkan setiap anggota menjadi wartawan kompeten,” ujarnya.
Tiga Pedoman Organisasi Strategis
Rakernas PJS menetapkan tiga Pedoman Organisasi utama, yakni:
– Pedoman Organisasi Advokasi dan (Pembelaan Wartawan PJS)
– Pedoman Organisasi Uji Kompetensi (Wartawan (UKW) PJS)
– Pedoman Organisasi Surat Menyurat Resmi PJS
Selain itu, Ketua Umum DPP PJS juga menyampaikan Surat Edaran Evaluasi Kinerja bagi seluruh jajaran DPP, DPD, dan DPC di semua tingkatan.
Pedoman Advokasi dan Pembelaan Wartawan menjadi dasar hukum bagi PJS dalam memberikan perlindungan kepada anggota yang menghadapi intimidasi, kriminalisasi, kekerasan, maupun persoalan hukum saat menjalankan tugas jurnalistik.
Ketua DPP PJS Divisi Advokasi dan Pembelaan Wartawan, Eko Puguh, menyebut pedoman ini sebagai bentuk sikap tegas organisasi terhadap segala upaya pembungkaman pers.
“Pedoman ini adalah pernyataan sikap dan mekanisme perlawanan terukur terhadap segala bentuk penindasan terhadap jurnalis yang bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik,” kata Puguh.
Sementara itu, Pedoman UKW menegaskan komitmen PJS menjadikan kompetensi sebagai standar profesional yang tidak dapat ditawar. Pedoman ini mengatur peran DPP, DPD, dan DPC dalam perencanaan hingga pelaksanaan UKW, termasuk kerja sama dengan Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) yang diakui Dewan Pers.
Adapun Pedoman Surat Menyurat Resmi mengatur penggunaan nama, logo, kop surat, stempel, penomoran, hingga kewenangan penandatanganan surat di seluruh tingkatan organisasi guna mencegah tumpang tindih kewenangan dan penyalahgunaan nama PJS.
127 Wartawan Kompeten Sepanjang 2025
Mahmud juga memaparkan capaian PJS sepanjang 2025 dalam pelaksanaan UKW. Sebanyak 127 wartawan dinyatakan kompeten melalui UKW yang digelar di tujuh daerah, yakni Medan, Ambon, Gorontalo, Bombana, Palembang, Tojo Una-Una, dan Pekanbaru.
Capaian tersebut, kata Mahmud, menunjukkan komitmen PJS dalam memperluas akses UKW secara merata, tidak hanya terpusat di kota-kota besar.
Menuju Konstituen Dewan Pers
Dengan disahkannya tiga Pedoman Organisasi tersebut, Rakernas III PJS menjadi tonggak penting penguatan tata kelola organisasi yang modern dan akuntabel.
Seluruh pedoman akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Petunjuk Teknis (Juknis) dan disosialisasikan ke seluruh DPD dan DPC.
PJS menargetkan implementasi pedoman ini berjalan efektif di daerah sebagai bagian dari langkah serius menuju konstituen Dewan Pers pada 2026.(Rilis)















